Infonusa.co, Samarinda – Migrasi penduduk dalam jumlah besar yang beriringan dengan pindahnya Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) tentu berpotensi akan menimbulkan masalah yang harus cepat dicarikan solusi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub pun turut mengomentari hal tersebut, menurutnya jika perpindahan penduduk tersebut terjadi, tentunya akan berdampak lada hak politik masyarakat di IKN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar ada dan tidak terpangkas,” kata Rusman, sapaan akrabnya, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut, masyarakat yang berpotensi menduduki IKN selama periode tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian/lembaga tertentu.
Rusman pun menekankan, Badan Otorita IKN perlu menindaklanjuti hak politik para kelompok masyarakat yang akan pindah ke IKN. Sebab, setiap warga negara telah diatur dan dijamin hak politiknya dalam Undang-Undang.
Tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.
Kontradiktif dengan aturan tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dijelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari Pemilu.
Ini juga dapat diinterpretasikan bahwa warga hanya berhak memberikan suaranya dalam pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD Kaltim dan di tingkat Kabupaten/Kota itu tidak berlaku.
“Artinya, masyarakat yang berada di wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja. Pertanyaannya adalah, ketika Pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari Daerah Pemilihan (dapil) sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” papar Rusman.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, persoalan hak politik masyarakat IKN berpotensi menimbulkan persoalan. Hal itu karena akan ada batasan kebijakan bila ada masyarakat yang ingin aspirasinya diperjuangkan oleh legislator.
“Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU terkait batasan tadi. Masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannga langsung dengan Presiden. Sementara IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tandas Rusman. (Mr/adv)