Infonusa.co, Samarinda – Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren terus dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu langkah strategis dalam mengupayakan kesempurnaan draft Ranoerda tersebut adalah dengan melakukan pendataan pondok pesantren yang ada di Kaltim
Anggota Pansus, Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, hadirnya Ranperda ini dapat membantu pondok pesantren yang masih belum terdata, baik dari Pemprov Kaltim maupun Kementerian Agama (Kemenag).
“Walau ada sebagian yang sudah terdata, tapi masih banyak yang belum mendapatkan bantuan dari Pemprov Kaltim,” ujar Reza, sapaan akrabnya, Selasa (14/11/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini juga menyampaikan bahwa, tujuan dari pondok pesantren sendiri adalah pelayanan pendidikan. Sehingga pihaknya ingin melakukan pembinaan, pengelolaan, penataan dan fasilitasi kerja sama kepada pondok pesantren di Benua Etam.
Ke depan, sambung Reza, akan dilakukan pembinaan terhadap ponpes yang belum terdata. Sementara yang sudah terdata, akan menerima bantuan ke depannya oleh Pemprov Kaltim, termasuk memberikan fasilitas yang baik dan pembinaan dalam pengelolaan pesantren.
“Saat ini kita melihat bahwa dari segi fasilitas itu kurang. Mulai dari bangunan dan masalah kesehatan serta juga dari segi sarana pra sarana lainnya masih sangat kurang,” jelasnya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berharap, Ranperda tersebut bisa diterbitkan menjadi perda, sehingga bisa berdampak positif bagi pondok pesantren, khususnya para santri maupun ustad dan ustadzah yang ada di ponpes. Tentunya pembinaan juga tidak dilakukan Pemprov Kaltim sendiri, melainkan ada juga peran dari Kemenag.
“Selanjutnya, mungkin kami akan kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan draft Ranperda ini,” tutupnya.