Infonusa.co, Tenggarong – Kekosongan satu kursi anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Tenggarong asal Fraksi PDI Perjuangan dipastikan segera diisi melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal ini, disampaikan Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan saat dikonfirmasi terkait perkembangan pengisian kursi tersebut, Kamis (3/7/2025).
Ridha menjelaskan, DPC PDI Perjuangan Kukar telah mengajukan nama calon pengganti Almarhum Junaidi yang wafat beberapa waktu lalu. Namun, prosesnya kini masih menunggu kelengkapan persyaratan administrasi dari calon PAW.
“Sudah diajukan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan dan sekarang dalam proses, hanya memang belum bisa disampaikan ke provinsi karena ada beberapa syarat yang belum lengkap. Kami masih menunggu syarat itu dilengkapi,” terangnya.
Ia menambahkan, KPU Kabupaten Kukar juga telah mengeluarkan rekomendasi yang menguatkan bahwa calon pengganti adalah peraih suara terbanyak berikutnya sesuai ketentuan.
“Dari KPU sudah ada hasilnya, sudah direkomendasikan bahwa yang bersangkutan memang benar peraih suara urutan berikutnya. Tinggal menunggu kelengkapan berkas saja,” jelasnya.
Setelah berkas calon dinyatakan lengkap, kata Ridha, pihak Sekretariat DPRD Kukar akan bersurat secara resmi kepada Gubernur Kaltim melalui Bupati Kukar untuk menerbitkan SK pengangkatan.
“Semakin cepat semakin baik, kami tentu berharap yang bersangkutan segera melengkapi berkasnya agar kursi kosong ini dapat segera terisi. Proses PAW penting untuk mendukung kelancaran kerja DPRD,” pungkasnya. (Adv)









