Ketua DPRD Kukar Desak Evaluasi HGU PT BDA

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

Infonusa.co, Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA) yang tengah bersengketa dengan masyarakat Desa Jahab.

Ia menilai, pemerintah harus segera turun tangan untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

“Kita tentu melihat solusinya adalah BDA ini harus dievaluasi, dan kalau perlu izinnya dicabut. Karena HGU itu kan hanya hak guna usaha, bukan kepemilikan mutlak. Jika dalam praktiknya merugikan masyarakat, maka wajar untuk direview atau bahkan dicabut,” tegasnya pada Sabtu (6/9/2025).

Dia menjelaskan, HGU adalah hak yang diberikan pemerintah melalui perizinan. Dengan demikian, jika menimbulkan persoalan di lapangan, penyelesaiannya juga menjadi kewenangan pemerintah.

“Pemerintah yang mengeluarkan izin, ya pemerintah pula yang bisa mencabutnya. Baik melalui kementerian, bupati, maupun lembaga berwenang lain. DPR pun mendorong agar evaluasi ini dilakukan dengan serius,” tambahnya.

Politisi PDIP ini mengungkapkan, persoalan sengketa lahan antara perusahaan dan warga Jahab tidak hanya menyangkut hak masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan tata ruang wilayah (RTRW) Kukar.

“Dalam dokumen RTRW, terdapat arahan peninjauan ulang atas lahan yang tumpang tindih dengan permukiman dan lahan pertanian warga,” ungkapnya.

Yani menyebut, di lapangan terdapat rumah-rumah warga, tanaman produktif, bahkan fasilitas desa yang masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Kondisi ini menurutnya tidak boleh dibiarkan.

“Ini harus diselesaikan, jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang tanpa menimbulkan kerugian besar di kedua belah pihak.

Namun, Ketua DPRD Kukar ini menekankan bahwa pemerintah wajib berpihak pada masyarakat sebagai pemilik hak dasar atas tanah.

“Intinya bagaimana hak-hak masyarakat bisa dikembalikan. Tidak ada cara lain kecuali HGU itu direview, diperbaiki, atau dicabut jika memang terbukti bermasalah. Itulah langkah paling realistis,” tutupnya. (Adv)

Berita Terkait

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota
Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif
Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar
DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa
Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner
DPRD Kukar Soroti Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muara Muntai
Ketua DPRD Kukar Minta Program Rp150 Juta per RT Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kukar Desak Evaluasi Menyeluruh HGU
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota

Sabtu, 6 September 2025 - 17:11 WIB

Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif

Sabtu, 6 September 2025 - 17:02 WIB

Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar

Sabtu, 6 September 2025 - 16:59 WIB

DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:39 WIB

Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner

Berita Terbaru