Infonusa.co, Tenggarong – Persoalan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai akar permasalahan banyak dipicu oleh penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak transparan dan kerap mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.
Politisi PDIP ini menegaskan, pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh HGU yang telah diterbitkan. Langkah ini penting agar tidak terjadi gesekan berkepanjangan yang berpotensi memicu konflik horizontal.
“HGU itu harus diteliti dulu kebenarannya, bagaimana awal prosesnya. Jangan sampai hanya ada di atas kertas, lalu menimbulkan klaim sepihak akibat kejanggalan prosedur yang dilakukan perusahaan,” tegasnya pada Sabtu (6/9/2025).
Ia menekankan, sebelum HGU diterbitkan, pemerintah wajib memastikan seluruh hak masyarakat telah terselesaikan.
Yani menilai, tidak boleh ada izin keluar sementara di dalam area masih terdapat rumah, tanaman produktif, maupun lahan adat yang sejak lama dikelola masyarakat.
“Itu adalah jerih payah masyarakat jauh sebelum HGU ada. Tidak boleh HGU terbit sebelum semua hak warga dibereskan,” tambahnya.
Ia mencontohkan konflik lahan yang terjadi di wilayah Jahab, Muara Kaman, dan Marangkayu sebagai bukti nyata adanya persoalan di lapangan.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran serius, izin HGU harus dicabut atau direvisi sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kalau memang lahan itu menimbulkan masalah besar dengan masyarakat, HGU harus mengalah. Negara harus mengatur ulang karena ini produk negara. Tidak boleh dipertahankan ketika ada banyak pelanggaran dan penderitaan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yani menyatakan DPRD Kukar akan mendorong proses evaluasi ini agar hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi.
Ia berharap, pemerintah mulai dari pusat hingga tingkat desa, dapat bergerak bersama melakukan review menyeluruh terhadap izin HGU.
“Tujuannya adalah memastikan keadilan dan keberlanjutan pembangunan di daerah,” pungkasnya. (Adv)









