Infonusa.co, Tenggarong – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama almarhum Junaidi, anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Tenggarong, hingga saat ini masih belum berjalan karena belum adanya usulan resmi dari partai politik terkait.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan mekanisme PAW tersebut.
“Kalau namanya siapa yang menggantikan, kami belum tahu. Itu sepenuhnya kewenangan partai dan KPU. Kami hanya menyelenggarakan prosesnya jika sudah ada usulan dari partai,” jelas Ridha.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme PAW dimulai dari usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai, yang diteruskan oleh DPC ke DPRD Kukar.
Setelah itu, DPRD akan meminta KPU Kukar untuk melakukan verifikasi terhadap calon pengganti, apakah sesuai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu terakhir.
“Jika sudah diverifikasi dan diplenokan oleh KPU, baru kami teruskan ke Gubernur melalui Bupati untuk proses pengesahan,” tambahnya.
Namun, hingga kini usulan resmi dari partai pengusung almarhum Junaidi belum masuk ke DPRD Kukar.
“Jadi untuk saat ini, prosesnya masih menunggu. Begitu usulan masuk, akan langsung kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ridha. (Adv)









