Infonusa.co, Samarinda – Laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-41 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Jalannya Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Sekretaris Dewan, Norhayati US di Gedung Utama (B) Komplek Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid membaca laporan hasil kerja tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Harun menerangkan, Trantibumlinmas merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Dia menjelaskan Program tersebut setara dibandingkan dengan urusan lainya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum penataan ruang dan perumahan rakyat.
“Urusan ini merupakan hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi dalam menciptakan masyarakat yang tentram, tertib dan aman. Hal itu bisa diukur karena belum adanya perangkat hukum yang secara komprehensif mengatur mengenai penyelenggara Trantibumlinmas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harun menjelaskan Pansus dalam proses pembahasan Ranperda menilai masih adanya ego sektoral di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltim dalam penegakkan peraturan daerah yang masing-masing dilaksanakan perangkat daerah.
“Masih ada ego sektoral di lingkungan pemerintah. Padahal aturan sudah jelas mengatur, yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah adalah Satpol PP provinsi, berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menjadi penyampu Perda. Hal tersebut guna mendorong ketentraman dan ketertiban umum dalam setiap implementasi Perda yang ada di Kaltim,” jelasnya.
Kemudian Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membacakan berapa poin pansus untuk rekomendasi setelah ditelaah beberapa proses pembahasan Ranperda kepada pemerintah provinsi terkait Trantibumlinmas.
“Pemerintah provinsi diharapkan setiap melaksanakan perencanaan pembangunan daerah baik tertuang dalam RPJMD, RKPD, renja perangkat daerah dan kebijakan umum, anggaran untuk memprioritaskan urusan wajib pelayanan dasar terkait Trantibumlinmas,” tutupnya.