Infonusa.co, SAMARINDA – Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat memeriksa setiap izin terlebih dahulu terkait aktivitas pembukaan lahan.
Langkah ini dinilainya dapat mencegah terjadinya keadaan yang tidak diinginkan dan merugikan.
Pasalnya beberapa waktu lalu, anggota legislatif tengah menyoroti kegiatan yang diduga merupakan aktivitas penggalian batubara dengan kedok pematangan lahan
Namun sebelum memastikan ada atau tidaknya kegiatan penambangan tanpa izin, Novan menyatakan pihaknya harus terlebih dahulu memastikan soal perizinannya.
“Jadi apapun aktivitas pematangan lahan itu harus ada izinnya. Izin yang mereka urus, harus disesuaikan dengan tujuan, dan bagaimana implementasi kegiatan mereka di lapangan,” jelas Novan, Kamis (26/10/2023).
Jika terdapat ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dan kegiatan yang terlihat di lapangan, Komisi III DPRD Samarinda tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Oleh karena itu, mereka berencana untuk segera memeriksa instansi pemerintah terkait aktivitas pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Samarinda.
“Salah satunya DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Kalau memang sudah ada izinnya, nanti dicocokkan sesuai izin dengan apa yang mereka lakukan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, jika memang kegiatan tersebut tak mengantongi izin apapun dari OPD terkait, maka mau tak mau seluruh kegiatan harus dihentikan sampai proses perizinannya selesai diurus.
Mengingat, dokumen perizinan menurutnya adalah hal yang wajib dan sangat penting dimiliki pengelola lahan, lantaran berkaitan dengan kajian terhadap dampak yang bisa ditimbulkan pada lingkungan sekitar.
“Sudah jelas aturannya, kalau memang ada pembukaan lahan, ada lahan yang dimanfaatkan harus ada izinnya,” tegasnya.
Meskipun demikian, ia berharap agar persoalan seperti ini tidak terjadi di Kota Tepian.
“Tapi nanti kita telusuri lebih lanjut, asal persoalan izinnya sudah jelas,” tutupnya. (mr/adv)