Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin membeberkan selama jni bahwa masih ada perusahaan tambang nakal yang tak melaksanakan kewajiban reklamasi pasca tambang.
Atas dasar itu, Udin dengan tegas mendesak pemerintah untuk dapat melakukan pengawasan. Ketentuan reklamasi termasuk dalam kewajiban pihak penambang untuk kembali menutup lubang yang telah dikeruk atau bahkan dilakukan penghijauan.
Miris katanya, di Kaltim kegiatan itu kerap sekali ditinggalkan begitu saja sehingga menyisakan lubang yang nantinya akan berpotensi menjadi genangan. Hal itu yang turut disoroti Udin. Pada tahun ini terdapat satu perusahaan tambang yang akan memasuki proses pasca tambang.
Udin berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat mengawasi apakah perusahaan itu telah melaksanakan kewajibannya atau tidak.
“Void (lubang tambang) itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya ke budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” ucapnya kepada awak media, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut, Udin mengungkapkan di beberapa daerah di Kaltim lubang pasca tambang dimanfaatkan sebagai sumber air bersih untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Menurutnya hal itu tak dapat terus-terusan digunakan, melainkan perlu mencari solusi lain atas persoalan air bersih disekitar permukiman.
“Kita tidak bisa bergantung terus pada void untuk air bersih. Harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” tegas Politisi Partai Golkar itu.
Di sisi lain, Udin juga menghimbau agar masyarakat Kaltim juga dapat sama-sama memantau lingkungan sekitar apabila terdapat aktivitas tambang namun ditinggalkan begitu saja.
“Kita juga memerlukan peran masyarakat, silahkan laporkan saja apabila ada aktivitas tambang yang ditinggalkan begitu saja,” pungkas Udin. (MR/ADV/DPRD KALTIM)