Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Berau Imbau Perusahaan Bayar THR

- Jurnalis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Redeb, infonusa.co – Mendekati hari raya Idul Fitri perusahaan diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. THR 2021 paling lambat dibayar 7 hari sebelum hari raya, saat diwawancarai pada 30/04/2020 Sab’an selaku Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau menagatakan, pihak karyawan bisa memastikan kapan upah THR itu bisa dicairkan dengan cara bermusyawarah dengan pihak perusahaan pada H-7 sebelum hari Raya Idul Fitri dan hasil musyawarah tersebut dapat disepakati secara tertulis.

“Ketika perusahaan tidak dapat memenuhi hasil kesepakatan tersebut, maka baru pengawas bisa menindaklanjuti hal tersebut adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, untuk memproses sanksi tersebut pengawas hanya memberikan rekomendasi kepada pihak terkait tergantung dari mana izin perusahaan tersebut dikeluarkan apakah dari pemerintah daerah atau pemerintah provinsi,”ungkapnya.

“Jadi, sanksi administratif yang paling berat itu bisa berupa pencabutan izin perusahaan, namun sebelum itu, sanksi yang diberikan harus melalui tahapan-tahapan,”imbuhnya.

Lebih Lanjut Sab’an mengungkapkan, sampai sekarang belum ada pelaporan dari karyawan terkait tentang perusahaan yang tidak membayar THR, dan kami berharap tidak ada pelaporan tersebut.

“Mungkin saja pada saat H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti baru ketahuan bahwa ada perusahaan yang tidak membayar THR,”imbuhnya.

“Tentunya kami tetap berharap tidak ada pelaporan tersebut, kalau tidak ada pelaporan berarti itu menandakan bahwasanya perusahaan taat terhadap aturan, dan memang sudah menjadi hak karyawan untuk mendapatkan THR yang harus dipenuhi oleh perusahaan,”tutupnya.

Berita Terkait

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T
Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar
Ketegangan Kota Bitung Berhasil Diredam, Wali Kota Harap Masyarakat Tidak Terpancing Berita Hoaks
GMNI Kaltim Kecam Kekerasan Polisi Pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam
Masyarakat Samboja Lakukan Aksi Tutup Jalan Hauling PT Lembuswana Perkasa
Oknum Penambang Ilegal Berhasil di Tangkap, HMI Apresiasi Kinerja Kepolisian
HMI Tepuk Tangan Soal Kekuatan Tambang Ilegal di Muang Dalam
Polda Kaltim Amankan 14 Pelaku Illegal Mining dan Barang Bukti di Kukar, DPW Kesmi Kaltim Beri Apresiasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:09 WIB

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T

Rabu, 7 Februari 2024 - 07:40 WIB

Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar

Minggu, 26 November 2023 - 16:16 WIB

Ketegangan Kota Bitung Berhasil Diredam, Wali Kota Harap Masyarakat Tidak Terpancing Berita Hoaks

Sabtu, 9 September 2023 - 22:05 WIB

GMNI Kaltim Kecam Kekerasan Polisi Pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:37 WIB

Masyarakat Samboja Lakukan Aksi Tutup Jalan Hauling PT Lembuswana Perkasa

Berita Terbaru

Tap Kartu Parkir

Advertorial

Penerapan Sistem Tap Kartu di Stadion Gelora Kadri Oening

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:09 WIB