Komisi I Peringatkan ASN untuk Netral Dalam Gelaran Pemilu 2024 Mendatang

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral tidak mendukung salah satu calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan politik. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat,” ucap Jahidin, Rabu (8/11/2023).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda itu juga menghimbau agar para pegawai negeri untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden nanti.

Untuk diketahui, larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 9 ayat (2) UU ASN menjelaskan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Menurutnya, ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.

“Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” papar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Legislator Kaltim ini menekankan, aturan hukumnya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol. Maka, ASN dihimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang dan peraturan hukum lainnya,” tutup Jahidin.

Berita Terkait

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Banjir Terjadi di Banyak Wilayah, DPRD Kaltim Nilai Penanganan Harus Berskala Nasional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:27 WIB

Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh

Berita Terbaru