Infonusa.co, Tenggarong – Anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Idham, menyampaikan pandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III DPRD Kukar, Senin (11/8/2025) di Ruang Sidang Utama.
Agenda rapat membahas pemandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Pemerintah Daerah atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kukar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaiannya, Idham menegaskan bahwa Fraksi PKS secara prinsip mendukung penuh kedua Raperda tersebut.
Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, ia menilai pengaturan kawasan bebas rokok merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan dari paparan asap rokok.
Menurutnya, penerapan kawasan tanpa rokok dapat menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok, serta mendukung target pembangunan kesehatan di Kukar.
“Fraksi PKS sangat mendukung adanya penetapan kawasan bebas rokok di wilayah kita. Ini demi menciptakan ruang publik yang sehat, melindungi generasi muda, dan mengurangi risiko penyakit akibat rokok,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS juga menyatakan dukungannya. Idham menjelaskan, optimalisasi pajak dan retribusi daerah sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia berharap, kebijakan pajak yang diatur dalam perubahan perda tersebut dapat lebih tepat sasaran, adil, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
“Sepanjang aturannya jelas, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, PKS akan memberikan dukungan penuh,” pungkasnya. (Adv)









