Infonusa.co, Tenggarong – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari Fraksi Partai Golkar, Erwin, membacakan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III yang digelar pada Senin (11/8/2025).
Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar melalui Erwin menyampaikan dukungan penuh terhadap pembahasan kedua Raperda ini.
Menurutnya, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, menciptakan lingkungan yang bersih, serta melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil dari paparan asap rokok.
“Kami menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan aman. Regulasi ini juga diharapkan mampu mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Golkar menilai revisi aturan ini penting untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan perkembangan regulasi nasional serta kondisi ekonomi daerah terkini.
Erwin menekankan, pengelolaan pajak dan retribusi harus mengutamakan asas keadilan, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui tata kelola pajak dan retribusi yang baik, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” tutupnya. (Adv)









