Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menerima aduan masyarakat tentang selisih betas ukur tanah warga yang terletak di Kelurahan Sempaja, Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah menyampaikan beberapa catatan dari hasil pertemuan terkait aduan warga yang dinilai salah ukur dengan menghadirkan kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mengatakan, tanah tersebut menimbulkan kekeliruan dengan memiliki dua sartifikat di lahan yang sama sehingga terjadi tumpang tindih pemilik lahan.
“Aduan lainnya adalah warga yang tidak bisa urus sartifikat karena mereka tidak cukup administrasi,” katanya.
Banyak penyebab, kata dia, salah satunya lahan ini mengalami perubahan nama kelurahan. Dari Kelurahan Sempaja menjadi Sempaja Timur dan sekarang menjadi Sempaja Barat.
“Itu sudah jelas beda penamaan, sangat memungkinkan terjadi selisih ukur oleh pihak terkait di kelurahan dengan tiga petugas dan tim yang berbeda,” ucapnya.
Sejauh ini BPN telah melakukan pengukuran dengan menggunakan alat drone. Namun semua kewajiban membuat patok Ulin dibebankan kepada pemilik lahan bukan BPN.
“Alangkah baiknya selisih lahan dengan kasus sartifikat itu sama. Diselesaikan secara administratif bukan langsung ke jalur hukum, karena BPN ada di divisi atau bidang urusan sengeketa lahan,” tutur Nursobah.
DPRD Samarinda terbuka terhadap semua aduan warga dan akan bersifat fasilitator bukan menentukan hak kepemilikan. Sebab hal itu ranah pengendalin. DPRD hanya perwakilan rakyat.
“DPRD berharap semua urusan warga terjamin keamanannya dan clear agar situasi selalu kondusif. Silahkan warga adukan masalah selisih ukur dan problem lainnya, kami siap memberikan fasilitas,” tutupnya.