DPRD PPU Minta Perusahaan Segera Urus Izin Operasional di Kawasan IKN

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infonusa.co, Penajam Paser Utara – Dalam upaya mendukung kelancaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin operasional di kawasan IKN segera mengurus dokumen perizinan mereka.

Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa perizinan ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan IKN berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung percepatan pembangunan.

“Kami tentu berharap bahwa perusahaan yang belum memiliki izin tersebut bisa segera mengurusnya, minimal mengurus lah,” ujar Bijak.

Ia menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan IKN harus memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan untuk beroperasi sudah lengkap dan sesuai dengan aturan.

Perizinan yang lengkap, menurut Bijak, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif di kawasan IKN.

Bijak juga menekankan bahwa pemerintah daerah dan pihak terkait harus mendukung perusahaan-perusahaan yang masih dalam proses pengurusan izin agar bisa segera melengkapi semua persyaratan.

Menurutnya, percepatan proses perizinan akan membantu memperlancar kegiatan perusahaan tanpa mengorbankan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kalau bisa, ya, segera diterbitkan izinnya, lengkapi semua syarat yang dibutuhkan,” lanjutnya.

Pentingnya izin operasional ini, menurut Bijak, bukan hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan. Ia menyebut bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang sah dapat menghadapi berbagai kendala, baik dalam bentuk sanksi administratif maupun hambatan operasional.

Selain itu, perusahaan yang telah memiliki izin juga akan lebih mudah dalam bekerja sama dengan pemerintah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembangunan IKN.

“Tentu, ini tidak menghalangi apa yang ingin dilakukan oleh perusahaan tersebut di dalam IKN,” kata Bijak.

Ia menegaskan bahwa pengurusan izin operasional seharusnya tidak dilihat sebagai hambatan bagi perusahaan, tetapi sebagai langkah penting untuk memastikan keberlanjutan operasi perusahaan dalam jangka panjang. ADV/IB

Berita Terkait

Fiskal PPU Tertekan, Ketua DPRD Minta APBD Fokus pada Kebutuhan Dasar
DPRD PPU: Kopdes Bisa Putus Mata Rantai Tengkulak, Tapi Pengelola Harus Transparan
Beras PPU Banyak Keluar Daerah, DPRD Soroti Rantai Distribusi
DPRD PPU Soroti Serapan Gabah, Petani Jangan Dibebani Persoalan Pascapanen
Pejabat Baru PPU Diminta Tak Sekadar Isi Jabatan, PR Lama Harus Diselesaikan
DPRD PPU Soroti Pengawasan Dapur MBG, Keamanan Makanan Jadi Perhatian
Karhutla dan Kemarau Tekan PPU, DPRD Dorong Embung untuk Selamatkan Pertanian
CT Scan Sudah Ada, DPRD PPU Dorong SDM dan Perawatan Alat Diperkuat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:51 WIB

Fiskal PPU Tertekan, Ketua DPRD Minta APBD Fokus pada Kebutuhan Dasar

Rabu, 16 September 2026 - 21:49 WIB

DPRD PPU: Kopdes Bisa Putus Mata Rantai Tengkulak, Tapi Pengelola Harus Transparan

Selasa, 15 September 2026 - 21:47 WIB

Beras PPU Banyak Keluar Daerah, DPRD Soroti Rantai Distribusi

Senin, 14 September 2026 - 21:45 WIB

DPRD PPU Soroti Serapan Gabah, Petani Jangan Dibebani Persoalan Pascapanen

Senin, 14 September 2026 - 21:43 WIB

Pejabat Baru PPU Diminta Tak Sekadar Isi Jabatan, PR Lama Harus Diselesaikan

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

Pemkab Kukar

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:21 WIB