Infonusa.co, Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda pengumuman hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kukar pada Rabu (14/5/2025) ini, menandai babak akhir dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sebelumnya digelar sesuai perintah MK.
Mewakili Bupati Kukar, Sekretaris Daerah Sunggono menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh tahapan Pilkada hingga pengumuman resmi hari ini.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah memutuskan pelaksanaan PSU di Kukar dengan diumumkannya Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Semua berjalan dengan lancar dan kondusif,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara pemilu hingga aparat keamanan yang telah menjaga stabilitas wilayah selama proses PSU.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk unsur keamanan, yang telah mengawal pelaksanaan Pilkada dengan baik,” kata Sunggono.
Terkait jadwal pelantikan, Sunggono menyampaikan bahwa tahap selanjutnya adalah pengusulan ke Gubernur Kalimantan Timur, yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan resmi.
“Kami atas nama seluruh ASN Kukar mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Mudah-mudahan pelantikan bisa segera dilaksanakan dan mereka dapat menjalankan tugas demi kemajuan Kukar,” tutupnya. (Adv)









