DPRD Kukar Setujui Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Naskah laporan Bapemperda dibacakan oleh Anggota DPRD Kukar Fatlon Nisa pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I.

Naskah laporan Bapemperda dibacakan oleh Anggota DPRD Kukar Fatlon Nisa pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I.

Infonusa.co, Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap persetujuan bersama Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (25/8/2025).

Laporan Bapemperda dibacakan oleh Anggota DPRD Kukar, Fatlon Nisa yang menjelaskan pokok-pokok hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Dalam laporannya, Fatlon menyampaikan bahwa pembahasan perubahan perda ini dilakukan menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 900.1.13.1/3446/Kauda tertanggal 7 Agustus 2025.

Pasalnya, arahan tersebut mewajibkan pemerintah daerah bersama DPRD menyesuaikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja.

“Bapemperda bersama dengan OPD terkait telah melakukan pembahasan baik melalui rapat-rapat internal maupun rapat kerja bersama OPD,” jelasnya.

Adapun ringkasan perubahan yang disampaikan, di antaranya:

1. Pasal 6 ayat (7) disempurnakan terkait penilaian PBB-P2 yang akan diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan peraturan menteri terkait.
2. Pasal 8 ayat (1) dan (2) diubah, di mana tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%, sementara tarif untuk objek lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,3%.
3. Pasal 14 ayat (4) dan (5) serta Pasal 31 ayat (5) dihapus.
4. Pasal 42 mengenai tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diturunkan dari 20% menjadi 16%.
5. Pasal 47 mengenai tarif Pajak Sarang Burung Walet diturunkan dari 5% menjadi 3%.
6. Penyempurnaan sejumlah pasal lainnya, termasuk Pasal 62, 63, 65, 67, 69, 89, 90, dan 96.
7. Perubahan lampiran tarif retribusi meliputi retribusi kesehatan, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Sebagai penutup, Politisi PDIP ini mengatakan bahwa Bapemperda menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam pembahasan perda ini.

“Atas nama pimpinan dan anggota Bapemperda, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta seluruh Anggota DPRD atas kerjasamanya dalam pembahasan raperda ini,” tutup Fatlon. (Adv)

Berita Terkait

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota
Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif
Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar
DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa
Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner
DPRD Kukar Soroti Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muara Muntai
Ketua DPRD Kukar Minta Program Rp150 Juta per RT Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kukar Desak Evaluasi HGU PT BDA
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota

Sabtu, 6 September 2025 - 17:11 WIB

Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif

Sabtu, 6 September 2025 - 17:02 WIB

Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar

Sabtu, 6 September 2025 - 16:59 WIB

DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:39 WIB

Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner

Berita Terbaru