Infonusa.co, Samarinda– Persoalan maraknya tanah sekolah yang tidak memiliki sertifikat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim lakukan upaya untuk mendapatkan status jelas guna bisa melakukan pembangunan secara lancar.
Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan mengatakan bahwa tidak semua sekolah tidak mempunyai sertifikat tanah. Setidaknya, status tanahnya pasti jelas. Namun pihaknya memang merasakan sejumlah kendala.
“Kendala kami saat ini adalah masih proses Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah (P3T) yang penyerahan kepada dinas dari kabupaten dan kota,” jelas Kurniawan Kamis (9/11/23).
Dia mengatakan, proses P3T itu terjadi karena dulunya, wewenang SMA dan SMK sederajat berada di bawah pemerintah kabupaten dan kota. Kemudian ada pergantian dan wewenangnya dialihkan ke pemerintah provinsi.
“Ini banyak polemik terkait dengan tanah. Tapi kita tetap usahakan untuk sertifikasi tanah. Alhamdullilah ini sudah banyak tanah-tanah yang diurus sertifikatnya,” sambung dia.
Kurniawan menegaskan, soal tanah memang harus clean and clear terlebih dahulu terkait statusnya. Ketika akan mengurus sertifikasi tanah pun juga cukup rumit jika pemerintah di kabupaten dan kota belum menunjukkan bukti kepemilikannya.
“Kalau begitu kan susah. Proses lagi, kami harus memilah lagi mana buktinya. Ada lah kasus seperti itu, bukti kepemilikannya susah kami cari,” pungkasnya. (ak/adv)









