Infonusa.co, SAMARINDA – Dalam meningkatkan pelajaran seni budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdikbud) Provinsi Kalimantan Timur akan sertifikasi guru seni budaya dan tenaga kependidikan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mematuhi standar nasional pendidikan dan regulasi terkait pembinaan guru dan tenaga kebudayaan.
Ketua Penyelenggara, I Nengah Arum menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah menggelar kegiatan sertifikasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2023.
“Tujuan utama sertifikasi ini adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pelaku budaya agar dapat menjadi profesional melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P2 Bidang Kebudayaan),” ucap I Nengah Arum.
Proses sertifikasi ini dia menjelaskan, terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di bidang kebudayaan.
Dalam kegiatan tersebut dia menuturkan diresmikan langsung oleh Kepala Bidang GTK, Armin, M.Pd, dan dihadiri oleh Ketua LSP P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek RI, para asesor, narasumber, serta Sub Koordinator Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
“Acara ini berlangsung mulai tanggal 26 hingga 29 November 2023 di kota Balikpapan lalu,”ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sekitar 90 peserta ikut dalam tahap sertifikasi, terdiri dari berbagai latar belakang seperti edukator museum, juri pertunjukan musik, juri pertunjukan teater, pelukis, dan penari.
“Pelaksanaan sertifikasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan pada peningkatan jumlah dan kualitas SDM kebudayaan serta pengakuan terhadap kemampuan para seniman dalam membangun sumber daya di bidang kebudayaan,” terangnya.
Dengan harapan bahwa kegiatan sertifikasi ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kompetensi dan pengakuan profesi bagi pelaku seni dan budaya di Kalimantan Timur.