Infonusa.co, Samarinda– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) lakukan proses penyerahan Surat Keputusan (SK) dalam rangka mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah.
Penyerahan yang dilakukan di Pendopo Odah Etam ini ditujukan langsung kepada PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik pada Kamis (9/11/23).
Sementara itu, Kepalan Disdikbud Kaltim saat ini ada sekitar 20 orang kepala sekolah yang telah dilantik, enam diantaranya bersertifikasi guru penggerak, dan 14 orang lainnya bersertifikasi sebagai calon kepala sekolah.
“Kualifikasi sebagai guru penggerak merupakan salah satu persyaratan utama untuk menduduki jabatan kepala sekolah,” jelasnya pada Selasa (14/11/23).
Dari hal ini, Kurniawan perlu memastikan bahwa guru-guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pendidikan.
Sebab langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Berdasarkan Permendikbud tersebut juga dicantumkan bahwa syarat untuk di angkat menjadi kepala sekolah termasuk memiliki sertifikat guru penggerak,” ujarnya.
Selain itu Kurniawan mengatakan juga melalui Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, terkait Sertifikat Guru Penggerak juga dapat digunakan sebagai persyaratan untuk penugasan lain di bidang pendidikan.
“Disdikbud Kaltim akan memastikan bahwa kepala sekolah memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tugas mereka guna memajukan sistem pendidikan,” pungkasnya. (mal/adv)









