APK Bertebaran di Samarinda Sebelum Masa Kampanye, Joni Sinatra Ginting Mendorong Kepatuhan pada Aturan yang Berlaku

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting (foto: infonusa.co/HO)

Foto: Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting (foto: infonusa.co/HO)

Infonusa.co, SAMARINDA – Meski masih beberapa bulan menjelang masa kampanye politik, sejumlah calon legislatif dari berbagai partai politik (parpol) terlihat telah memasang alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik di Kota Samarinda. Fenomena ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, yang menyampaikan keprihatinannya terkait dampak negatifnya.

Joni menyoroti potensi kerusakan terhadap tata keindahan kota akibat penyebaran APK di luar masa kampanye resmi. Dalam pernyataannya, Joni menekankan pentingnya para calon legislatif untuk tunduk pada aturan yang berlaku, menjaga ketertiban kota, dan menunjukkan komitmen terhadap proses demokrasi yang sehat.

“Seperti mreka pasang APK itu di pohon yang lagi kita pelihara terus ditancap dengan paku dan sebagainya, kan merusak estetika kota,” kata Joni, Kamis, (12/10/2023).

Sehingga Joni mengharapkan agar seluruh parpol yang ada di Kota Samarinda dapat mematuhi peraturan yang telah ditentukan dengan tidak memasang baliho di tempat yang dilarang.

“Calon pada pemilu 2024 bisa berkomunikasi dengan rakyat dengan cara elegan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat buka suara terkait banyaknya algaka yang bertebaran di titik-titik jalan kota. Firman menyatakan pihaknya belum dapat menertibkan hal tersebut senelum memasuki tahapan kampanye.

“Karena sampai hari ini belum masa tahapan kampanye. Sampai hari ini kami masih melakukan verifikasi bacaleg,” katanya

Sebagai informasi, peserta pemilu 2024 dapat melakukan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, sebelum periode tersebut algaka tersebut hanya diperkenankan berbentuk sosialisasi, bukan ajakan untuk mencoblos pasangan calon (paslon).

“Kalau menertibkan, jangan dibebankan ke KPU dong. Karena mereka belum terikat dengan KPU. Jadi mereka juga belum terikat dengan aturan-aturan KPU,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Relokasi Pasar Subuh: Cari Solusi Berkeadilan bagi Pedagang
HMI Samarinda: Renovasi Jembatan Mahakam Lama Pasca Insiden Tabrakan Ponton Harus Jadi Perhatian
Gelar Rapat Hearing, Komisi IV DPRD Samarinda Tekankan Peningkatan Sumber Daya Manusia
Langkah Pemkot Samarinda Dalam Tingkatkan PAD, Sani Bin Husein Beri Apresiasi
Sani Beri Pemahaman Kepada Masyarakat Samarinda Terkait Bapokting dan Panic Buying
LPJU Belum Merata, Deni Harap Seluruh Jalan di Samarinda Miliki Penerangan yang Memadai
Deni Anggap Revitalisasi TPS Perlu Bantuan Anggaran Pemerintah Pusat dan Provinsi 
Bulan Ramadhan Tiba, Aris Serukan Remaja Kejar Kegiatan Positif Dibanding Balap Liar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:22 WIB

DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Relokasi Pasar Subuh: Cari Solusi Berkeadilan bagi Pedagang

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:50 WIB

HMI Samarinda: Renovasi Jembatan Mahakam Lama Pasca Insiden Tabrakan Ponton Harus Jadi Perhatian

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:03 WIB

Gelar Rapat Hearing, Komisi IV DPRD Samarinda Tekankan Peningkatan Sumber Daya Manusia

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:55 WIB

Langkah Pemkot Samarinda Dalam Tingkatkan PAD, Sani Bin Husein Beri Apresiasi

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:31 WIB

Sani Beri Pemahaman Kepada Masyarakat Samarinda Terkait Bapokting dan Panic Buying

Berita Terbaru