APK Bertebaran di Samarinda Sebelum Masa Kampanye, Joni Sinatra Ginting Mendorong Kepatuhan pada Aturan yang Berlaku

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting (foto: infonusa.co/HO)

Foto: Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting (foto: infonusa.co/HO)

Infonusa.co, SAMARINDA – Meski masih beberapa bulan menjelang masa kampanye politik, sejumlah calon legislatif dari berbagai partai politik (parpol) terlihat telah memasang alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik di Kota Samarinda. Fenomena ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, yang menyampaikan keprihatinannya terkait dampak negatifnya.

Joni menyoroti potensi kerusakan terhadap tata keindahan kota akibat penyebaran APK di luar masa kampanye resmi. Dalam pernyataannya, Joni menekankan pentingnya para calon legislatif untuk tunduk pada aturan yang berlaku, menjaga ketertiban kota, dan menunjukkan komitmen terhadap proses demokrasi yang sehat.

“Seperti mreka pasang APK itu di pohon yang lagi kita pelihara terus ditancap dengan paku dan sebagainya, kan merusak estetika kota,” kata Joni, Kamis, (12/10/2023).

Sehingga Joni mengharapkan agar seluruh parpol yang ada di Kota Samarinda dapat mematuhi peraturan yang telah ditentukan dengan tidak memasang baliho di tempat yang dilarang.

“Calon pada pemilu 2024 bisa berkomunikasi dengan rakyat dengan cara elegan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat buka suara terkait banyaknya algaka yang bertebaran di titik-titik jalan kota. Firman menyatakan pihaknya belum dapat menertibkan hal tersebut senelum memasuki tahapan kampanye.

“Karena sampai hari ini belum masa tahapan kampanye. Sampai hari ini kami masih melakukan verifikasi bacaleg,” katanya

Sebagai informasi, peserta pemilu 2024 dapat melakukan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, sebelum periode tersebut algaka tersebut hanya diperkenankan berbentuk sosialisasi, bukan ajakan untuk mencoblos pasangan calon (paslon).

“Kalau menertibkan, jangan dibebankan ke KPU dong. Karena mereka belum terikat dengan KPU. Jadi mereka juga belum terikat dengan aturan-aturan KPU,” pungkasnya.

Berita Terkait

Deni Desak Evaluasi Sistem Drainase dan Kolam Retensi di Perumahan Bukit Mediterania
Sebut Adanya Ketimpangan Dana Pendidikan, Wilayah Pinggiran Dinilai Anhar Kurang Jadi Prioritas
Novan Desak Regulasi Perlindungan Guru, Soroti Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Novan Sebut Minimnya Ambulans Puskesmas, Minta Pemkot Susun Sistem Layanan Darurat yang Terpadu
DPRD Samarinda Soroti Pendekatan Proyek dalam Penataan Kawasan Kumuh: “Warga Harus Jadi Mitra, Bukan Penonton”
Sekolah Rakyat Hadir di Samarinda, DPRD Apresiasi Langkah Progresif untuk Pendidikan Inklusif
DPRD Samarinda Ingatkan Pengembangan Sekolah Unggulan di Loa Bakung Tidak Timblkan Batas Sosial
DPRD Samarinda Soroti Tambahan Anggaran Terowongan Selili, Temukan Longsor Tak Terdeteksi Studi Awal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:07 WIB

Deni Desak Evaluasi Sistem Drainase dan Kolam Retensi di Perumahan Bukit Mediterania

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:04 WIB

Sebut Adanya Ketimpangan Dana Pendidikan, Wilayah Pinggiran Dinilai Anhar Kurang Jadi Prioritas

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:56 WIB

Novan Desak Regulasi Perlindungan Guru, Soroti Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:59 WIB

Novan Sebut Minimnya Ambulans Puskesmas, Minta Pemkot Susun Sistem Layanan Darurat yang Terpadu

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:53 WIB

DPRD Samarinda Soroti Pendekatan Proyek dalam Penataan Kawasan Kumuh: “Warga Harus Jadi Mitra, Bukan Penonton”

Berita Terbaru