Anhar Soroti Kurangnya Target Ruang Terbuka Hijau dalam RTRW 2022-2042

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar (foto:infonusa.co/HO)

foto: Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar (foto:infonusa.co/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda untuk periode 2022-2042 telah disahkan oleh DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda setelah melewati proses panjang yang mencakup dua masa kepemimpinan wali kota. 

Meskipun demikian, dalam penyusunannya, terungkap bahwa RTRW tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda.

Ketersediaan RTH di Kota Samarinda dinilai sangat minim dan jauh di bawah standar nasional, yang seharusnya mencapai 30 persen dari luas wilayah. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, menyoroti ketidakjelasan ini, menyatakan bahwa dalam RTRW seharusnya dijelaskan dengan rinci berapa target yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda untuk memenuhi RTH di Kota Tepian.

Anhar menyayangkan terhadap ketidaksesuaian RTRW dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan bahwa ketersediaan RTH pada wilayah kota paling sedikit harus mencapai 30 persen dari luas wilayah kota. Sorotan Anhar ini menunjukkan pentingnya memastikan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan sesuai dengan standar nasional untuk menjaga kualitas lingkungan di Kota Samarinda.

“Makanya jangan heran kalau saat ini masih banjir, karena pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” ujarnya.

Lantaran sudah disahkan setelah melalui proses persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, ia pun meminta Pemkot Samarinda juga tak melupakan ketentuan RTH harus dipenuhi sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007. Sebab ketersediaan RTH juga sangat mempengaruhi terhadap sejumlah kegiatan yang akan berjalan di kemudian hari.

Sebab acuan pembangunan ke depannya akan menggundakan RTRW Kota Samarinda yang berlaku hingga 20 tahun. Jika tidak dikendalikan, tentunya akan membuat ketersediaan RTH di Kota Samarinda semakin terkikis.

“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” tegasnya. (Mr/adv)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru