Anhar Soroti Kurangnya Target Ruang Terbuka Hijau dalam RTRW 2022-2042

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar (foto:infonusa.co/HO)

foto: Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar (foto:infonusa.co/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda untuk periode 2022-2042 telah disahkan oleh DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda setelah melewati proses panjang yang mencakup dua masa kepemimpinan wali kota. 

Meskipun demikian, dalam penyusunannya, terungkap bahwa RTRW tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda.

Ketersediaan RTH di Kota Samarinda dinilai sangat minim dan jauh di bawah standar nasional, yang seharusnya mencapai 30 persen dari luas wilayah. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, menyoroti ketidakjelasan ini, menyatakan bahwa dalam RTRW seharusnya dijelaskan dengan rinci berapa target yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda untuk memenuhi RTH di Kota Tepian.

Anhar menyayangkan terhadap ketidaksesuaian RTRW dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan bahwa ketersediaan RTH pada wilayah kota paling sedikit harus mencapai 30 persen dari luas wilayah kota. Sorotan Anhar ini menunjukkan pentingnya memastikan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan sesuai dengan standar nasional untuk menjaga kualitas lingkungan di Kota Samarinda.

“Makanya jangan heran kalau saat ini masih banjir, karena pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” ujarnya.

Lantaran sudah disahkan setelah melalui proses persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, ia pun meminta Pemkot Samarinda juga tak melupakan ketentuan RTH harus dipenuhi sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007. Sebab ketersediaan RTH juga sangat mempengaruhi terhadap sejumlah kegiatan yang akan berjalan di kemudian hari.

Sebab acuan pembangunan ke depannya akan menggundakan RTRW Kota Samarinda yang berlaku hingga 20 tahun. Jika tidak dikendalikan, tentunya akan membuat ketersediaan RTH di Kota Samarinda semakin terkikis.

“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” tegasnya. (Mr/adv)

Berita Terkait

Jahidin Beri Pesan Positif Menjelang Pilkada 2024
Jual Beli Buku Masih Marak Terjadi, Abdul Muis Minta Disdikbud Evaluasi Oknum Kepala Sekolah
Abdul Muis Tampung Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Kelurahan Teluk Lerong Ulu
Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda
Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias
Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR
Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan
Deni Harap Tanamkan Nilai Agama, Guna Bentengi Diri terhadap Hal-hal Negatif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 15:43 WIB

Jahidin Beri Pesan Positif Menjelang Pilkada 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Jual Beli Buku Masih Marak Terjadi, Abdul Muis Minta Disdikbud Evaluasi Oknum Kepala Sekolah

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Abdul Muis Tampung Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Kelurahan Teluk Lerong Ulu

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:07 WIB

Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:04 WIB

Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono (Ist).

Advertorial

Sapto Anggap Sistem Zonasi PPDB Perlu Evaluasi Mendalam

Kamis, 28 Nov 2024 - 01:32 WIB