Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda untuk periode 2022-2042 telah disahkan oleh DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda setelah melewati proses panjang yang mencakup dua masa kepemimpinan wali kota.
Meskipun demikian, dalam penyusunannya, terungkap bahwa RTRW tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda.
Ketersediaan RTH di Kota Samarinda dinilai sangat minim dan jauh di bawah standar nasional, yang seharusnya mencapai 30 persen dari luas wilayah. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, menyoroti ketidakjelasan ini, menyatakan bahwa dalam RTRW seharusnya dijelaskan dengan rinci berapa target yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda untuk memenuhi RTH di Kota Tepian.
Anhar menyayangkan terhadap ketidaksesuaian RTRW dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan bahwa ketersediaan RTH pada wilayah kota paling sedikit harus mencapai 30 persen dari luas wilayah kota. Sorotan Anhar ini menunjukkan pentingnya memastikan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan sesuai dengan standar nasional untuk menjaga kualitas lingkungan di Kota Samarinda.
“Makanya jangan heran kalau saat ini masih banjir, karena pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” ujarnya.
Lantaran sudah disahkan setelah melalui proses persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, ia pun meminta Pemkot Samarinda juga tak melupakan ketentuan RTH harus dipenuhi sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007. Sebab ketersediaan RTH juga sangat mempengaruhi terhadap sejumlah kegiatan yang akan berjalan di kemudian hari.
Sebab acuan pembangunan ke depannya akan menggundakan RTRW Kota Samarinda yang berlaku hingga 20 tahun. Jika tidak dikendalikan, tentunya akan membuat ketersediaan RTH di Kota Samarinda semakin terkikis.
“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” tegasnya. (Mr/adv)