Infonusa.co, Samarinda – Kampanye di ruang-ruang pendidikan seperti di kampus diizinkan setelah terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub turut menanggapi adanya regulasi ini. Ia meminta agar disediakan peraturan teknis yang jelas dan tegas terkait adanya regulasi tersebut dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Diketahui, sebelum adanya putusan MK 65, fasilitas pendidikan dilarang menjadi tempat untuk kegiatan kampanye politik, sehingga adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru di politik dan memerlukan mekanisme yang jelas.
Oleh sebab itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan bahwa, perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.
“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ujar Rusman, saat diwawancarai awak media, Jumat (21/10/2023).
Sebagai informasi, pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.
Catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.
“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu, m karena dia tidak punya latar belakang partai politik kan,” tutup Rusman. (AR/ADV/DPRD KALTIM)