Anggota DPRD Kaltim Tanggapi Putusan MK yang Memperbolehkan Kampanye di Kampus

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. 

Foto: Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. 

Infonusa.co, Samarinda – Kampanye di ruang-ruang pendidikan seperti di kampus diizinkan setelah terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub turut menanggapi adanya regulasi ini. Ia meminta agar disediakan peraturan teknis yang jelas dan tegas terkait adanya regulasi tersebut dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Diketahui, sebelum adanya putusan MK 65, fasilitas pendidikan dilarang menjadi tempat untuk kegiatan kampanye politik, sehingga adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru di politik dan memerlukan mekanisme yang jelas.

Oleh sebab itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan bahwa, perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.

“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ujar Rusman, saat diwawancarai awak media, Jumat (21/10/2023).

Sebagai informasi, pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.

Catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.

“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu, m karena dia tidak punya latar belakang partai politik kan,” tutup Rusman. (AR/ADV/DPRD KALTIM)

Berita Terkait

Harminsyah Dorong Semua Pihak Untuk Lakukan Penyebaran Informasi Sekolah Rakyat Secara Menyeluruh
Minim Sentuhan Sosial, Deni Nilai Program Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Terancam Mandek
Damayanti Minta Penonaktifan Kepsek SMA 10 Tidak Ganggu Proses Belajar-Mengajar
MK Pisahkan Jadwal Pemilu 2029, DPRD Kaltim Pilih Tunggu Aturan Teknis
Kerja Sama Lintas Lembaga Jadi Penentu Tertibnya Jalan Umum dari Aktivitas Angkutan Tambang
Mobilitas Terganggu, Jalan Rusak di Samarinda Sebabkan Dampak Sosial dan Ekonomi
Sigit Wibowo Minta Pemkot Balikpapan Benahi Tata Kelola Lingkungan Hingga Himbauan Untuk Masyarakat
Empat Siswa di Samarinda Diduga Alami Pelecehan Seksual, Damayanti Angkat Bicara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 13:40 WIB

Harminsyah Dorong Semua Pihak Untuk Lakukan Penyebaran Informasi Sekolah Rakyat Secara Menyeluruh

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:30 WIB

Minim Sentuhan Sosial, Deni Nilai Program Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Terancam Mandek

Senin, 30 Juni 2025 - 14:14 WIB

Damayanti Minta Penonaktifan Kepsek SMA 10 Tidak Ganggu Proses Belajar-Mengajar

Senin, 30 Juni 2025 - 14:08 WIB

MK Pisahkan Jadwal Pemilu 2029, DPRD Kaltim Pilih Tunggu Aturan Teknis

Senin, 30 Juni 2025 - 14:06 WIB

Kerja Sama Lintas Lembaga Jadi Penentu Tertibnya Jalan Umum dari Aktivitas Angkutan Tambang

Berita Terbaru

Ilustrasi Ritel Modern. (Istimewa)

Advertorial

Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda

Selasa, 15 Jul 2025 - 16:44 WIB