Anggota DPRD Kaltim Tanggapi Putusan MK yang Memperbolehkan Kampanye di Kampus

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. 

Foto: Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. 

Infonusa.co, Samarinda – Kampanye di ruang-ruang pendidikan seperti di kampus diizinkan setelah terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub turut menanggapi adanya regulasi ini. Ia meminta agar disediakan peraturan teknis yang jelas dan tegas terkait adanya regulasi tersebut dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Diketahui, sebelum adanya putusan MK 65, fasilitas pendidikan dilarang menjadi tempat untuk kegiatan kampanye politik, sehingga adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru di politik dan memerlukan mekanisme yang jelas.

Oleh sebab itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan bahwa, perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.

“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ujar Rusman, saat diwawancarai awak media, Jumat (21/10/2023).

Sebagai informasi, pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.

Catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.

“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu, m karena dia tidak punya latar belakang partai politik kan,” tutup Rusman. (AR/ADV/DPRD KALTIM)

Berita Terkait

Pelatihan Olahan Pangan di Samarinda, Sigit Wibowo Ajak UMKM Ciptakan Produk Khas Daerah
Darlis Pattalongi Ingatkan Pentingnya Sinergi DPRD dan Pemprov dalam Pembahasan Kebijakan
Tetapkan RPJMD 2025–2029, Fokus Jadi Penyangga IKN dan Generasi Emas 2045
Capaian Pembangunan Kaltim 2025 Tembus 69 Persen, DPRD Sebut Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci
Komisi III DPRD PPU Dorong Penambahan Armada Angkutan Sampah di Kecamatan Penajam
Pansus LKPj DPRD Kaltim Desak Pemanfaatan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik Pasca Renovasi
DPRD Kaltim Soroti Silpa Rp2,59 Triliun pada APBD 2024, Minta Evaluasi Serius Pemprov
DPRD Kaltim Soroti Krisis Dokter, Dorong Beasiswa Ikatan Dinas dan Layanan Telemedicine
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 16:22 WIB

Pelatihan Olahan Pangan di Samarinda, Sigit Wibowo Ajak UMKM Ciptakan Produk Khas Daerah

Senin, 28 Juli 2025 - 21:36 WIB

Darlis Pattalongi Ingatkan Pentingnya Sinergi DPRD dan Pemprov dalam Pembahasan Kebijakan

Senin, 28 Juli 2025 - 21:34 WIB

Tetapkan RPJMD 2025–2029, Fokus Jadi Penyangga IKN dan Generasi Emas 2045

Senin, 28 Juli 2025 - 21:27 WIB

Capaian Pembangunan Kaltim 2025 Tembus 69 Persen, DPRD Sebut Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci

Senin, 28 Juli 2025 - 21:10 WIB

Komisi III DPRD PPU Dorong Penambahan Armada Angkutan Sampah di Kecamatan Penajam

Berita Terbaru