Infonusa.co, Samarinda – Rencana penataan dan penertiban mesin stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini atau yang akrab disapa Pertamini di Kota Samarinda memantik atensi serius dari jajaran parlemen. Legislatif mewanti-wanti Pemerintah Kota (Pemkot) agar tidak sekadar memakai kacamata hukum kaku dalam menegakkan aturan, melainkan wajib merumuskan bantalan solusi bagi para pedagang kecil serta pemenuhan kebutuhan logistik warga yang selama ini bergantung pada BBM eceran.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, melayangkan catatan bahwa hingga detik ini belum ada payung hukum definitif berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun kebijakan resmi yang secara eksplisit mengharamkan operasional Pertamini di Kota Tepian.
Oleh sebab itu, Samri menggarisbawahi bahwa setiap penetapan kebijakan tata ruang dan niaga wajib menakar secara cermat dampak sosial-ekonomi yang bakal timbul di hilir. Pasalnya, ada ribuan kepala keluarga yang menggantungkan asap dapur mereka dari bisnis hilir migas skala rumahan ini.
”Apabila regulasi pelarangan total langsung diketuk, pemerintah memikul tanggung jawab moral untuk memikirkan nasib warga yang kehilangan mata pencaharian utamanya. Namun, di sisi lain, kami juga sepakat bahwa variabel keselamatan publik tidak boleh dinegosiasikan, mengingat pola penjualan saat ini belum memenuhi standar keamanan berlapis dan rentan memicu insiden kebakaran,” beber Samri.
Menurut kacamata Samri, jalan tengah yang harus dibidik eksekutif adalah melahirkan formulasi kebijakan yang mampu memadukan aspek mitigasi bencana dengan perlindungan hajat hidup orang banyak. Desain regulasi baru tersebut diharapkan bermuara pada hasil yang saling menguntungkan tanpa ada pihak yang dikorbankan.
Lebih jauh, politisi ini juga menyentil potret buruk antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU konvensional di Samarinda yang hingga kini masih menjadi pemandangan sehari-hari.
Fenomena di SPBU inilah yang dinilai membuat eksistensi para pengecer BBM masih sangat vital di mata publik, terutama sebagai katup penyelamat bagi pengendara di saat tangki bahan bakar kritis pada malam hari ketika SPBU resmi telah tutup.
”Antrean panjang di SPBU sudah menjadi makanan sehari-hari warga. Jika keberadaan pengecer tiba-tiba disapu bersih, dampaknya tidak hanya memukul ekonomi pedagang, tetapi juga menyengsara warga miskin kota yang memerlukan akses cepat terhadap BBM,” ungkapnya.
Merespons karut-marut tersebut, DPRD Samarinda mendesak Pemkot Samarinda untuk segera duduk bersama PT Pertamina guna merajut solusi jangka panjang yang integratif. Salah satu jalan keluar yang disodorkan parlemen adalah memfasilitasi para pelaku usaha Pertamini agar bermutasi menjadi agen penyalur resmi lewat skema kemitraan legal yang memenuhi kualifikasi keselamatan kerja.
”Harapan besar kami, pemerintah hadir dengan melahirkan regulasi komprehensif yang mampu memberikan kepastian usaha, menjamin keselamatan lingkungan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi mikro di masyarakat,” pungkas Samri. (San/Adv)









