INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengusulkan pembatasan aktivitas usaha di lahan yang mengalami kebakaran sebagai salah satu pendekatan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Gagasan tersebut mencakup kemungkinan pelarangan kegiatan ekonomi, seperti pertanian, perkebunan, dan pertambangan, di atas lahan terbakar selama jangka waktu tertentu. Salah satu opsi yang disampaikan Aulia adalah pembatasan selama tiga tahun.
Menurut Aulia, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pemilik lahan lebih serius melakukan upaya pencegahan agar lahan tidak mengalami kebakaran.
“Kalau seandainya kebijakan yang diambil atau ada regulasi yang bisa memayungi bahwa setiap lahan yang terbakar di atasnya itu tidak boleh ada aktivitas usaha, misalnya selama jangka waktu tiga tahun, menurut hemat kami orang kalaupun mau terbakar dia pasti akan jaga,” jelasnya di Tenggarong, Sabtu (19/9/2026).
Aulia menyampaikan gagasan itu setelah meninjau langsung penanganan karhutla di kawasan Bangkinang, Kelurahan Loa Tebu, beberapa waktu lalu. Peninjauan dilakukan setelah dirinya menerima laporan bahwa kebakaran di lokasi tersebut masih belum berhasil dipadamkan.
Saat berada di lokasi, ia melihat proses pemadaman yang dilakukan petugas gabungan. Kondisi lahan gambut, asap tebal, tiupan angin, serta keterbatasan sarana menjadi sejumlah tantangan dalam penanganan kebakaran.
Pengalaman tersebut mendorong Aulia menilai perlunya penguatan strategi pencegahan, selain penanganan ketika kebakaran telah terjadi.
“Karena perjuangan yang berat itu, kami merasa bahwa upaya untuk bagaimana kita mencegah karhutla ini, effort-nya harus lebih kuat lagi,” katanya.
Aulia menjelaskan, pembatasan pemanfaatan lahan pascakebakaran dapat menjadi bagian dari regulasi yang mengatur konsekuensi terhadap aktivitas ekonomi di wilayah terdampak. Ia juga membuka kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak yang tetap menjalankan usaha selama masa pembatasan.
Namun, usulan mengenai larangan kegiatan usaha dan sanksi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui proses penyusunan kebijakan dan regulasi.
Aulia turut mendorong agar gagasan tersebut dibahas dalam lingkup kebijakan yang lebih luas. Ia menyebut perlunya mendorong anggota DPR RI untuk mempertimbangkan pendekatan pengaturan pemanfaatan lahan setelah kebakaran dalam upaya memperkuat pencegahan karhutla.
Usulan pembatasan aktivitas ekonomi di lahan terbakar menjadi salah satu gagasan Pemkab Kukar dalam mendorong penguatan pencegahan karhutla melalui pendekatan regulasi, dengan perhatian pada pengelolaan lahan pascakebakaran. (Adv/fi)









