INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memberikan ruang kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi lingkungan masing-masing wilayah, menyusul kondisi kabut asap yang terjadi di sejumlah daerah.
Kebijakan tersebut menjadi langkah Pemkab Kukar untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan peserta didik.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak diberlakukan secara serentak kepada seluruh sekolah. Satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melihat kondisi di lapangan sebelum menentukan metode pembelajaran yang digunakan.
“Kita berdasarkan surat edaran yang sudah kita sampaikan kepada satuan pendidikan, memberikan kewenangan untuk melihat kondisi di lapangan,” ujar Aulia, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan, apabila kondisi di suatu wilayah dinilai tidak memungkinkan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka, sekolah dapat mengalihkan pembelajaran sementara ke sistem PJJ.
“Kalau menurut satuan pendidikan kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar di dalam kelas, silakan melakukan PJJ atau pembelajaran jarak jauh,” tambahnya.
Menurut Aulia, kebijakan tersebut mempertimbangkan karakteristik wilayah Kukar yang luas. Kondisi lingkungan di masing-masing wilayah tidak selalu sama sehingga keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran perlu disesuaikan dengan situasi setempat.
“Kukar ini kan luas, jadi tidak mungkin kita sentralistik dari Tenggarong. Tinggal nanti satuan pendidikan menginformasikan ke Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, sekolah memiliki fleksibilitas untuk menentukan apakah pembelajaran tatap muka masih dapat dilaksanakan atau perlu dialihkan sementara ke PJJ berdasarkan kondisi di wilayahnya.
Meski kewenangan diberikan kepada satuan pendidikan, pelaksanaan kebijakan tetap berada dalam pemantauan Dinas Pendidikan Kukar. Sekolah diminta menyampaikan kondisi dan keputusan pembelajaran kepada dinas sebagai bagian dari monitoring.
Aulia menegaskan, aspek keamanan peserta didik menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan proses pembelajaran di tengah kondisi lingkungan yang kurang mendukung.
“Jadi nanti monitoringnya dari Dinas Pendidikan, sehingga anak-anak kita pastikan aman dalam proses pembelajaran,” pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kukar berupaya menjaga agar proses pendidikan tetap berjalan dengan memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan kondisi wilayah masing-masing, tanpa mengabaikan aspek keamanan peserta didik. (Adv/fi)









