INFONUSA.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menekankan pentingnya pemerataan penempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk memastikan kebutuhan pelayanan publik di seluruh wilayah, termasuk daerah pelosok, tetap terpenuhi.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, kebijakan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu mempertimbangkan kebutuhan tenaga di masing-masing wilayah. Menurutnya, penempatan pegawai tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan individu, tetapi juga tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Aulia saat menanggapi permintaan sejumlah PPPK optimalisasi yang menginginkan penempatan lebih dekat dengan domisili keluarga, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, penempatan PPPK di wilayah tertentu dilakukan salah satunya untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang masih kurang. Oleh sebab itu, setiap permintaan perpindahan pegawai perlu memperhatikan dampaknya terhadap pelayanan di daerah asal penempatan.
Aulia memberikan gambaran mengenai pegawai yang ditempatkan di Kecamatan Kembang Janggut, sementara keluarganya berdomisili di Tenggarong. Apabila permintaan perpindahan ke Tenggarong disetujui, pemerintah perlu mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan di Kembang Janggut.
“Seandainya seseorang ditugaskan di Kembang Janggut, sementara keluarganya ada di Tenggarong, kemudian dia meminta pindah ke Tenggarong dan kita setuju, siapa yang memberikan pelayanan di Kembang Janggut?” kata Aulia.
Menurutnya, pemerataan tenaga aparatur menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil. Ia mengingatkan agar masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok tidak mengalami keterbatasan pelayanan akibat kekurangan tenaga pemerintah.
“Apakah selamanya warga masyarakat kita yang ada di pelosok tidak mendapatkan pelayanan optimal sebagaimana masyarakat yang ada di kota? Ini ketidakadilan,” ujarnya.
Aulia juga menyoroti potensi penumpukan aparatur di wilayah perkotaan apabila pegawai yang ditempatkan di daerah terus mengajukan perpindahan ke kota. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi pemenuhan kebutuhan formasi ASN di wilayah yang masih kekurangan tenaga.
“Kalau teman-teman itu pindah dan secara administratif di sana tidak dinyatakan daerah kosong, maka selamanya di sana tidak bisa diisi formasi. Semua pasti akan minta lari ke kota,” katanya.
Di sisi lain, Aulia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memperhatikan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK. Namun, kebijakan penempatan dan hak pegawai harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa pembiayaan PPPK bersumber dari keuangan negara sehingga pengelolaannya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Reward yang diterima itu sudah diketahui sebelum mendaftar PPPK. Dan ini keuangannya adalah keuangan negara. Ketika ini menyangkut keuangan negara, kita harus tunduk dan patuh dengan aturan keuangan negara,” tegasnya.
Selain persoalan penempatan, Bupati Kukar turut menyinggung tantangan pengelolaan ASN dari sisi kemampuan fiskal daerah. Belanja pegawai, menurutnya, merupakan komponen pengeluaran yang perlu diperhitungkan dalam menjaga keberlanjutan anggaran pemerintah.
Aulia menggambarkan apabila APBD Kukar berada di angka Rp10 triliun dengan belanja pegawai sekitar Rp2,5 triliun, kebutuhan tersebut tetap harus diperhatikan ketika kemampuan fiskal daerah mengalami penurunan.
“Belanja pegawai kita tetap Rp2,5 triliun. Hampir 50 persen,” katanya.
Ia menilai pengelolaan aparatur ke depan perlu menjaga keseimbangan antara pemenuhan kesejahteraan pegawai dan ketersediaan anggaran untuk pelayanan masyarakat serta pembangunan daerah.
Aulia juga menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang memberikan ruang lebih besar kepada daerah dalam mengatur proporsi belanja pegawai. Menurutnya, fleksibilitas tersebut penting karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tetap perlu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat di seluruh wilayah Kutai Kartanegara, termasuk daerah yang berada jauh dari pusat pemerintahan. (Adv/fi)









