Infonusa.co, Samarinda – Beban warisan utang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak kontraktor yang menembus angka fantastis Rp427 miliar menjadi batu sandungan utama yang menyumbat akselerasi pembangunan infrastruktur pada tahun anggaran 2026.
Kondisi defisit merayap ini memaksa sejumlah proyek fisik di Kota Tepian berjalan di tempat, lantaran orientasi keuangan daerah terpaksa dialihkan untuk melunasi kewajiban masa lalu kepada pihak ketiga.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, membeberkan bahwa akumulasi utang jumbo tersebut tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di mana porsi kerugian terbesar bersumber dari pos belanja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut Deni, eksekutif saat ini tengah memutar otak dan menempatkan penyelesaian utang tersebut sebagai prioritas utama. Langkah ini krusial agar beban finansial tersebut tidak melompat dan menggerogoti postur rancangan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
”Total kewajiban tak berbayar kepada pihak ketiga menyentuh angka kurang lebih Rp427 miliar. Saat ini pemkot fokus penuh untuk mengikis habis utang tersebut pada tahun berjalan ini. Targetnya agar tidak menjadi bom waktu yang membebani APBD 2027, terlebih momentum ini bertepatan dengan masa akhir jabatan Wali Kota,” tegasnya.
Ia memaparkan, dampak nyata dari guncangan fiskal ini terlihat jelas pada rapor progres pembangunan infrastruktur makro yang masih tiarap. Pada beberapa bidang strategis di bawah naungan Dinas PUPR, capaian realisasi fisik di lapangan hingga pertengahan tahun bahkan belum mampu menyentuh angka 20 persen.
Sebagai contoh, di Bidang Cipta Karya, sisa tunggakan proyek dari tahun sebelumnya masih menyisakan angka di atas Rp100 miliar yang wajib diselesaikan. Setali tiga uang, di Bidang Sumber Daya Air (SDA), sebagian kewajiban pembayaran program penanganan banjir juga masih terkatung-katung.
”Realisasi fisik di hampir seluruh bidang pengerjaan masih tersendat di bawah 20 persen. Akar masalahnya murni karena likuiditas anggaran kita yang sedang tersendat. Siklus penerimaan pajak daerah biasanya baru melonjak di penghujung tahun, sementara dana kurang bayar maupun dana transfer dari pemerintah pusat hingga kini masih kami tunggu pencairannya,” jelas Deni.
Selain menguliti rapor merah anggaran, Komisi III DPRD juga mempertanyakan kebijakan pemkot yang masih menggembok kawasan Teras Samarinda Tahap II, padahal mayoritas konstruksi utamanya telah berdiri tegak.
Berdasarkan tinjauan dewan, pengerjaan untuk Segmen II, III, dan IV sejatinya sudah rampung total sejak Juni lalu.
Kendati begitu, ruang publik premium ini belum bisa dinikmati warga akibat ruwetnya proses birokrasi penyerahan aset kepada pihak pengelola resmi. Imbasnya, pagar seng proyek yang masih melingkari area tersebut dinilai merusak estetika kota sekaligus memicu penyempitan arus lalu lintas di kawasan Jalan Gajah Mada.
”Kami menuntut kejelasan mengapa aset publik yang sudah jadi ini justru dibiarkan menganggur. Informasi terakhir, pihak PUPR memang sudah melimpahkannya ke Sekretaris Daerah, namun proses transisi ke tangan pengelola definitif masih berjalan lambat,” kritiknya.
Deni menambahkan, saat ini masih bergulir pengerjaan tambahan berupa laminasi jembatan yang ditargetkan klir pada Agustus 2026. Parlemen mendesak agar seluruh kawasan di pinggir sungai ini segera dibuka total begitu seluruh administrasi dan aspek teknis rampung.
Di sisi lain, menyikapi keterbatasan ruang fiskal ini, DPRD Samarinda secara tegas menarik dukungan terhadap rencana kelanjutan proyek Teras Samarinda Tahap III. Deni menegaskan, dalam situasi ekonomi yang menjepit, pemerintah daerah wajib mengembalikan arah kompas pembangunan pada pembiayaan sektor layanan dasar.
”Jika eksekutif nekat mengusulkan kelanjutan tahap berikutnya, kami dari parlemen meminta dengan amat sangat agar anggaran dialihkan untuk kebutuhan mendasar seperti pendidikan dan kesehatan. Di tengah seretnya anggaran, proyek-proyek mercusuar yang belum mendesak wajib diparkir terlebih dahulu,” tegas Deni.
Ia menambahkan, faktor ketidakpastian penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat turut mengacaukan kalkulasi penyusunan APBD tahun 2027.
Akibat proyeksi yang serba abu-abu tersebut, Dinas PUPR Samarinda tercatat hanya berani mengusulkan pagu anggaran realistis di kisaran Rp200 miliar untuk tahun depan. Angka ini terjun bebas dan jomplang drastis jika dikomparasikan dengan alokasi anggaran tahun 2025 yang sempat menembus angka Rp2,1 triliun.
”Pemerintah daerah memilih mengambil langkah aman dan menyusun anggaran secara sangat konservatif karena belum ada garansi kapan dana transfer pusat yang tertahan akan dicairkan. Desain APBD harus disesuaikan dengan kemampuan kantong fiskal yang benar-benar ada di tangan,” pungkasnya. (San/Adv)









