infonusa.co, Samarinda – Komisi II dan Komisi I DPRD Kaltim gelar rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Perkebunan Kukar, Koperasi Mekar Sejahtera dan PT. Tri Tunggal Sentra Buana dilaksanakan, Selasa (10/1/2023).
RDP tersebut membahas mediasi antara Koperasi Mekar Sejahtera dan PT. Tri Tunggal Sentra Buana mengenai kasus sengketa harga penjualan sawit sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.
Untuk diketahui, dalam kasus ini PT. Tri Tunggal Sentra Buana digugat karena menetapkan harga jual sawit lebih rendah dari harga Tandan Buah Segar (TBS) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hal ini yang menyebabkan pihak Koperasi Mekar Sejahtera merasa dirugikan, dan mereka menuntut kerugian sebesar Rp. 12,3 miliar untuk perbedaan selisih harga selama tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 itu.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, menurut informasi sementara, perusahaan terkait sudah mendapat surat teguran sebanyak satu kali dari pemerintah karena menetapkan harga TBS di bawah peraturan pemerintah provinsi.
DPRD Kaltim tentunya mendorong dan memfasilitasi penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat. Upaya mediasi dalam RDP pun tidak ada titik temu antara pihak yang bersengketa. Komisi II DPRD Kaltim menegaskan dan memutuskan RDP ini sebagai pertemuan yang terakhir.
“Ini pertemuan yang ke empat, ini kita cukupkan jadi pertemuan terakhir, tidak ada titik temu dan kita tidak ada kewenangan lebih, mau lanjut jalur hukum silahkan, mau ditutup ya silahkan,” tutupnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)