infonusa.co, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Ananda Emira Moeis ungkapkan pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.
Hal ini diungkapkan pada saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Giri Rejo, RT 25, Lempake, Samarinda Utara, Senin 31 Oktober 2022 malam.
Dalam Sosper kali ini Sekretaris PDI-Perjuangan tersebut menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Menurut Nanda sapaan akrabnya Perda Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Apalagi disituasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal,” ucapnya.
Kedepan dia berharap warga mampu memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan.
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Samarinda ini berharap agar Perda ini disosialisasikan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.
“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya” ucapnya.
Sementara itu Dosen Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Roy Hendrayanto menjelaskan kriteria yang berhak mendapatkan bantuan hukum.
Mekanismenya sama dengan peraturan daerah. Tentunya dengan KUHAP dan pasti memerlukan surat keterangan tidak mampu dari lembaga terkait.
Namun bantuan hukum ini menurutnya biasa terkendala dimasyarakat yang tidak mau mengurus surat keterangan tidak mampu.
Selain itu kendalanya juga Peraturan Gubernur tentang juknis terkait penyelenggaraan bantuan hukum ini.
“Selalu itu,” ucapnya.
RT 25 Lempake Pariyono memberikan apresiasi terhadap Ananda Emira Moeis atas kunjungan dan silaturahminya bersama warga.
“Kita menerima dengan sangat terbuka untuk mba Nanda,” ucapnya.
Apalagi menurutnya Nanda selain Sosper juga sangat antusias mendengar apa yang menjadi aspirasi warga.
“Semoga beliau sehat dan panjang umur memperjuangkan nasib rakyat kecil,” tutupnya. (**)