Infonusa.co, Samarinda – Tindakan Pemerintah Kota Samarinda dalam menertibkan Gang Rombong di Jalan Pelabuhan mendapat respon dari Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie. Langkah ini disampaikan oleh Wali Kota Samarinda setelah melakukan kunjungan langsung ke lokasi permukiman tersebut. Pemerintah memberi tenggat waktu satu minggu kepada warga Gang Rombong untuk membongkar bangunan sendiri. Jika tidak, tim gabungan dari pemkot akan dilibatkan.
Pemkot Samarinda menemukan sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di area tersebut. Lebih lanjut, diketahui bahwa area gang kecil tersebut dulunya adalah fasilitas umum (fasum), dan Pemkot ingin mengembalikan fungsinya sebagai fasum di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari usaha pemkot untuk memperbaiki tata ruang kota serta menegakkan peraturan terkait perizinan bangunan di Samarinda.
Menanggapi hal itu, Novan Syahronny Pasie mengatakan jika lahan tersebut adalah milik Pemkot dan masuk kategori fasum maka hal yang wajar jika Pemkot melakukan penataan.
“Itu kan aset pemerintah, yang mana mereka ini hanya bicara sejarah oh kami dulu pernah tinggal di sini sekian puluh tahun tapi secara legalitas itu adalah asetnya pemerintah,” ungkap Novan Senin (6/11/2023).
Novan mengatakan bahwa apa yamg dilakukan oleh Pemkot Samarinda merupakan langkah yang tepat sehingga masyarakat harus menerima apa yang sudah menjaci kebijakan dari pemerintah.
“Wajar saja, karena memang itu adalah lahan Pemkot yang mereka gunakan,” ujarnya.