Infonusa.co, Samarinda – Pembebasan Lahan milik masyarakat dalam pembangunan bendungan di Marang Kayu masih banyak yang bermasalah. Kondisi ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu.
Ia menyampaikan, masyarakat yang lahannya belum dibebaskan dapat bersurat kepada DPRD Kaltim untuk segera difasilitasi dalam sebuah pertemuan dengan melibatkan berbagai lembaga terkait.
Bahar menjelaskan, soal pembebasan lahan itu bermula sejak dirinya masih menjabat sebagai kepala desa tepatnya pada tahun 2006 silam, pada masanya hanya sebagian yang telah menerima pembebasan dan sebagian besarnya belum.
Atas kondisi tersebut, ia pun sangat menyayangkan dari waktu yang berjalan selama ini ternyata mengenai hak masyarakat masih belum dituntaskan oleh pemerintah yang berwenang.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap agar masyarakat dapat memperoleh ganti rugi lahan yang saat ini sudah menjadi tempat penampungan air itu.
“Ini harus segera diselesaikan, yang kasihannya lagi banyak pemilik lahan itu yang sudah meninggal, sekarang yang melanjutkan perjuangan itu anak-anak mereka,” jelas Bahar saat diwawancarai awak media.
Hingga saat ini pemerintah tak pernah serius dalam menuntaskan persoalan pembebasan lahan. Kesimpulan itu ia tarik dari beberapa pengalaman pembebasan lahan yang ia ikuti perkembangannya memiliki tenggat waktu sangat jauh dari rencana eksekusinya.
“Yang kita lihat awalnya ada pemerintah turun, tapi tindaklanjutnya itu sekitar 6 sampai 7 bulan, ini yang menurut kami pemerintah sepertinya tidak serius,” sebutnya.
Semenrara ini, kewenangan untuk melakukan pembebasan lahan pada Bendungan Marangkayu telah diambil alih oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dari sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Harusnya LMAN ini bisa mengurai apa yang menjadi kendala pembebasan lahan ini masih belum tuntas, dari uraian masalah itu mereka seharusnya bisa berikan solusinya,” ungkap Bahar.
Dengan menyampaikan persoalan ini kepada khalayak umum bukan merupakan upaya konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga ia berharap kepada masyarakat yang bersangkutan dapat melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kaltim untuk bersama mencari jalan keluar yang terbaik.
“Kalau ada surat masuk setidaknya kami bisa tindaklanjuti itu dengan pertemuan, kemudian mengundang lembaga-lembaga terkait termasuk Pemprov Kaltim dan LMAN,” tandas Bahar.