Infonusa.co, Samarinda – Ahmat Sopian Noor ( Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Samarinda ) menanggapi persoalan KUA yang menjadi tempat pernikahan semua umat beragama, bahwa selagi tidak menyalahai atauran perundang undangan itu tidak menjadi permasalahan
” KUA dijadikan Balai Nikah, jika tidak menyalahi aturan perundang undangan kita itu tidak menjadi masalah. Artinya inikan negara indonesia negara pancasila jadi tidak harus di KUA”, tuturnya pada selasa (27/02/2024).
Lanjut sopian, semua itu tergantung pada individu masing masing ingin menikah dimana ,yang selama ini terjadi umat muslim bisa menikah di masjid dan dirumah ,begitu pula dengan umat agama lain mereka bisa menikah di tempat ibadah mereka masing masing.
Terakhir, Sopian berharap dalam mencari mana yang terbaik untuk kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat umat beragama. Apabila keinginan kita bertentangan dengan keninginan masyarakat, maka hal ini perlu dipikirkan kembali
” Harapnnya mana yang terbaik untuk kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat itu yang kita gunakan, jika hal ini kurang nyaman bagi masyarakat perlu kita pikirkan kembali ,tidak mesti harus keinginan kita seperti itu tapi bertentangan dengan keinginan masyarakat”, tutupnya.









