infonusa.co, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Samarinda, Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu(29/1/2023) .
“Bantuan hukum sendiri berasal dari jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum,” ungkapnya.
Pemberi bantuan hukum terdiri dari lembaga hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bantuan hukum dapat dijangkau masyarakat secara gratis terhadap seluruh warga tanpa terkecuali, terkhusus pada masyarakat miskin atau tidak mampu,” jelasnya.
Tujuan bantuan hukum diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, dan mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Lebih lanjut, kata Sarkowi, melihat pemberian bantuan hukum yang dilakukan masih banyak belum menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka.
“Pengaturan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum dalam peraturan daerah ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di Kaltim,” pungkasnya. (HN/ADV/Eko).