Infonusa.co, PPU Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi ribuan tenaga honorer yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 15 Juli 2025 lalu. Dalam forum itu, perwakilan dari 1.798 tenaga honorer menyatakan sepakat tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) apabila diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Menurut Ishaq, keputusan itu menunjukkan sikap realistis dan ketulusan para honorer yang lebih mengutamakan kepastian status dan jaminan masa depan ketimbang tunjangan sementara.
“Kita sangat mendukung dan memperjuangkan aspirasi mereka. Bahkan melalui pandangan fraksi, kita telah meminta pemerintah untuk mengalokasikan anggaran agar para honorer bisa diangkat atau diselesaikan permasalahannya,” ujar Ishaq, Senin (4/8/2025).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu tanpa TPP belum dapat diusulkan karena secara regulasi, pemerintah daerah harus menuntaskan penetapan status PPPK paruh waktu terlebih dahulu.
“Status teman-teman honorer saat ini belum PPPK paruh waktu. Harus paruh waktu dulu, baru bisa pemerintah daerah mengusulkan pengangkatan PPPK penuh waktu tanpa TPP ke KemenPAN-RB,” jelasnya.
Ishaq optimistis seluruh tenaga honorer di PPU akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap dalam periode 2025–2030. Ia menilai kemampuan keuangan daerah akan semakin membaik dalam lima tahun mendatang, membuka ruang fiskal untuk mengakomodir kebutuhan formasi ASN daerah.
“Saya pikir memungkinkan, karena kondisi ke depan pasti akan lebih baik. Semua ini tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan formasi,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari RDP tersebut, DPRD PPU bersama pemerintah daerah berencana melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan. Langkah ini dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi para honorer sekaligus memaparkan kondisi keuangan daerah, agar pemerintah pusat memahami situasi dan memberikan kebijakan afirmatif bagi penyelesaian status tenaga honorer di PPU.(aw/adv/dprd/ppu)









