Infonusa.co, Samarinda – Pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, mendapat kepastian untuk kembali dilanjutkan setelah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memastikan proses pembangunan dapat berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, pembangunan rumah ibadah tersebut sempat terhenti karena adanya sengketa hukum. Namun, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), polemik terkait pembangunan tersebut memiliki kepastian secara hukum.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan pengadilan dan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar dalam mengakhiri perbedaan pandangan yang sebelumnya berkembang di masyarakat.
Menurut Helmi, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi bentuk penghormatan terhadap aturan sekaligus upaya menjaga keharmonisan antarumat beragama di Kota Samarinda.
“Kami menghormati putusan hukum yang telah inkrah. Apabila persoalan yang berkaitan agama, budaya, maupun pendirian rumah ibadah,” kata Helmi.
Ia meminta seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi agar proses pembangunan rumah ibadah dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Adanya kepastian hukum, komunikasi yang baik antarumat beragama dalam pembangunan rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan konflik baru,” ujar Helmi.
Helmi juga mengapresiasi peran FKUB yang dinilai telah membantu mempertemukan berbagai pihak dalam mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Menurutnya, FKUB memiliki posisi penting dalam menjaga hubungan harmonis antarumat beragama.
“FKUB memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dan DPRD untuk memberikan masukan serta membantu mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak,” ungkapnya.
Menurut Helmi, keberadaan FKUB menjadi bagian penting dalam menjaga kondusivitas daerah, terutama dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan dan keberagaman masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Samarinda merupakan kota yang menjunjung tinggi nilai keberagaman. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
“Penyelesaian persoalan ini menunjukkan bahwa Samarinda tetap menjunjung tinggi keberagaman dan menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” tandas Helmi.
Dengan adanya kepastian hukum dan komunikasi yang terus dibangun antar pihak, DPRD Samarinda berharap pembangunan rumah ibadah tersebut dapat berjalan secara tertib sekaligus menjadi contoh penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan hukum, dialog, dan semangat toleransi. (Sans/Adv)









