Gelar RDP, Komisi I Bahas Payung Hukum Adat Botor Buyang

- Jurnalis

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

infonusa.co, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim gelar Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas tentang kegiatan Adat Botor Buyang Tahunan Suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian, Rabu (11/1/2023).

Untuk diketahui, Botor Buyang adalah ritual adat yang sudah menjadi tradisi tahunan yang dilakukan turun-temurun oleh masyarakat adat suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian di Kalimantan Timur.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menerangkan, dalam perkara ini pada awalnya masyarakat dan pihak kepolisian sama-sama menjaga kegiatan adat ini. Hal yang jadi sebab kegiatan ini dilarang adalah pihak kepolisian menemukan adanya sabung ayam dan main dadu yang terindikasi melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Pembahasan dalam RDP pun berkembang, secara mendasar di negara hukum semua bentuk kegiatan itu legal ketika ada payung hukum yang mengatur. Kegiatan Botor Buyang diakui sebagai bagian ritual adat berdasarkan Hasil Keputusan Musyawarah Besar Masyarakat Adat Dayak se-Kaltim Tahun 2007 silam. Masyarakat adat juga menjelaskan bahwa Botor Buyang bukan perjudian melainkan ritual adat.

Komisi I DPRD Kaltim menyampaikan kedepannya akan mempelajari secara utuh hasil keputusan Musyawarah Besar Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Timur itu.

Sedangkan dari pihak kepolisian menilai keputusan itu belum bisa menjadi payung hukum yang kuat.

Legislator Kaltim dari Partai PAN itu menjabarkan, “Di Kaltim segala sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat secara umum telah diatur dalam Peraturan Derah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang “Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur”.

Peraturan Daerah (PERDA) masih memuat prihal yang sifatnya umum, harapannya saat dibuatkan Peraturan Gubernur (PERGUB) atau Peraturan Bupati (PERBUP) bisa memuat kegiatan masyarakat adat, tentunya melalui pembahasan yang komprehensif dengan semua pihak. Sehingga kegiatan-kegiatan masyarakat dapat dituangkan dalam aturan dan dipayungi dengan kuat dengan aturan, demikian Bahar saat diwawancarai awak media.(MF/Adv/DPRDKaltim)

 

Berita Terkait

Ceceran Material Truk Bahayakan Pengendara, DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Aparat Lakukan Penertiban
Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan, Ismail Latisi Minta Sekolah Pinggiran Samarinda Dibenahi
Raperda Sempadan Sungai Rampung 95 Persen, DPRD Samarinda Jamin Hak-Hak Warga Terdampak Dilindungi
Banjir Pengunjung Bikin Jalan Macet, DPRD Minta Aset Menganggur di Folder Air Hitam Disulap Jadi Lahan Parkir
Masih Minim Jalan Mulus hingga Air Bersih, Elnatan Minta Pembangunan Daerah Selatan Samarinda Diperhatikan
Terbentur Keterbatasan Anggaran Wisata, Legislatif Samarinda Dorong Terobosan Wisata Budaya di Desa Pampang
Bahas Raperda LPJ APBD 2025, DPRD Samarinda Kaji Utang, Piutang, dan Aset Pemkot
Investasi Terus Meroket, Celni Pita Sari Nilai Samarinda Kian Dilirik untuk Ekspansi Bisnis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:21 WIB

Ceceran Material Truk Bahayakan Pengendara, DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Aparat Lakukan Penertiban

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan, Ismail Latisi Minta Sekolah Pinggiran Samarinda Dibenahi

Kamis, 3 September 2026 - 16:17 WIB

Raperda Sempadan Sungai Rampung 95 Persen, DPRD Samarinda Jamin Hak-Hak Warga Terdampak Dilindungi

Rabu, 2 September 2026 - 16:15 WIB

Banjir Pengunjung Bikin Jalan Macet, DPRD Minta Aset Menganggur di Folder Air Hitam Disulap Jadi Lahan Parkir

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

Masih Minim Jalan Mulus hingga Air Bersih, Elnatan Minta Pembangunan Daerah Selatan Samarinda Diperhatikan

Berita Terbaru