Infonusa.co, Samarinda – Gelar rapat pansus II DPRD Kota Samarinda terkait penyusunan dan pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang ekonomi kreatif pada Selasa (27/02/2024) di ruang rapat gabungan Lt.1 DPRD Kota Samarinda.
Pada rapat yang digelar adanya diskusi bersama pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai penataan dan pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kota Samarinda
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Fahruddin menjelaskan bahwasanya dalam 17 subsektor ekonomi kreatif yang ada saat ini Kota Samarinda Fokus kepada 4 subsektor yang akan dimaksimalkan .
“Mengenai Ekonomi Kreatif di Kota Samarinda dari 17 subsektor ekonomi kreatif Kota Samarinda fokus pada 4 yaitu pada kuliner, kriya, fashion dan musik. Tapi jangan juga sampai meninggalkan 13 subsektor yang lain”, ungkapnya.
Pansus II, Fahrudin dan beberap anggota lainnya juga menyampaikan kepada tim Kementrian Ekonomi Kreatif dari Jakarta untuk meneliti terkait apakah Kota Samarinda dapat dijadikan kota Ekonomi Kreatif.
Lanjutnya, disampaikan juga kepada Dinas Pemuda Olaharaga dan Pariwisata (Disporapar) untuk menyampaikan yang diinginkan dalam Raperda ,karena ekonomi kreatif ini dapat menopang ekonomi kota Samarinda.
“Kita sampaikan juga kepada teman-teman Disporapar apa yang mereka inginkan dalam perda ekonomi kreatif, untuk penataan dan pengembangan Ekonomi Kreatif ini sangat penting dalam menopang ekonomi kita”. Tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









