Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda resmi memulai langkah strategis menyusun produk hukum yang akan menjadi kompas penentu arah pengembangan sektor industri daerah untuk dua dekade ke depan. Langkah krusial ini diwujudkan melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025–2045, yang didesain sebagai pedoman kebijakan sekaligus jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, membeberkan bahwa progres pembahasan regulasi tersebut saat ini masih bergulir pada fase awal. Kendati demikian, ia memastikan seluruh klausul penulisan pasalnya wajib diharmonisasikan secara presisi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota, guna menghindari benturan tata guna lahan dalam pembangunan klaster industri di masa mendatang.
”Payung hukum ini dipersiapkan sebagai blueprint besar pembangunan sektor industri Kota Samarinda untuk rentang waktu 2025 hingga 2045. Oleh sebab itu, setiap substansi materi di dalamnya mutlak mengacu dan terintegrasi dengan regulasi RTRW yang sudah eksis,” terang Samri.
Ia memaparkan, dokumen legalitas jangka panjang ini tidak sekadar memetakan lokalisasi zonasi wilayah pabrik atau kawasan industri semata. Lebih dari itu, Perda ini diposisikan sebagai haluan strategis bagi eksekutif dalam menumbuhkan manufaktur berkelanjutan yang adaptif terhadap potensi komoditas lokal.
Menurut pandangannya, ketersediaan regulasi makro yang visioner sangat mendesak agar pemerintah daerah mengantongi legitimasi hukum yang kuat dalam meluncurkan stimulus industri, sekaligus memberikan sinyal kepastian yang benderang bagi para investor global untuk menanamkan modalnya di Kota Tepian.
“Harapan besarnya adalah agar akselerasi pembangunan industri di Samarinda bergerak lebih terstruktur, berbasis pada keunggulan karakteristik geo-ekonomi wilayah, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dalam jangka panjang,” papar politisi senior ini.
Samri menambahkan, terbitnya peraturan daerah ini diproyeksikan mampu menjadi benteng kepastian bagi iklim investasi perkotaan agar semakin sehat, kompetitif, dan kondusif. Dengan demikian, perluasan kawasan industri dapat melaju lebih terarah sekaligus menjadi mesin penggerak utama bagi pertumbuhan produk domestik regional bruto daerah.
Menutup penjelasannya, Samri menegaskan bahwa perancangan regulasi ini menjadi bukti nyata komitmen parlemen dalam melahirkan produk kebijakan yang responsif terhadap masa depan. Melalui payung hukum industri hingga tahun 2045 ini, investasi yang masuk diharapkan dapat berkembang secara proporsional dan bersinergi dengan visi tata kota Samarinda yang maju dan modern. (San/Adv)










