Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menegaskan bahwa pemukiman warga di Gang Rombong, Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, merupakan salah satu aset pemerintah atau fasilitas umum (fasum).
Demi memulihkan fungsi fasum, Pemkot Samarinda meminta agar warga yang tinggal di lokasi tersebut meninggalkan bangunan mereka. Namun, salah satu warga Gang Rombong, Aco, menyatakan kebingungannya terkait pencarian tempat tinggal baru.
Meski menerima bantuan kerahiman dari Kecamatan Samarinda Kota, dengan nilai senilai Rp 1,5 juta bagi penyewa dan Rp 3 juta bagi pemilik bangunan, Aco mengakui bahwa dana tersebut tidak mencukupi untuk mencari tempat tinggal alternatif. Hal ini muncul setelah Pemkot Samarinda menegaskan permintaan untuk meninggalkan fasum, menimbulkan ketidakpastian di kalangan warga Gang Rombong.
“Harapan saya diusahakan tempat tinggal, seperti saya ini, masih nunggu barang-barang di luar, tidak ada tempat tinggal. Gelandangan saja sudah sekarang,” ungkap Aco.
Aco sendiri mengakui bahwa sebelumnya, ada pihak koperasi yang membangunkan kawasan tersebut untuk dijadikan tempat bermukim. Yang mana dulunya, ia mencicil bangunannya tersebut seharga Rp 750 ribu per petak.
“Karena ada rencana pemerintah mau membangun, makanya kami tebus semampu kami,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengaku pihaknya setuju atas apa yang telah dilakukan Pemkot Samarinda.
“Eksekusi ranahya ada di pemerintah, kalau memang itu diajukan anggaran untuk menambah pasti kita dukung, karena anggaran, karena ada perhitungannya kan,” ujarnya pada Kamis, (2/11/2023).
Namun demikian, ia berharap pemerintah dapat memberikan dana bantuan yang sesuai dengan kebutuhan warga. “Saya harap anggarannya bisa disesuaikan,” pungkasnya.