Infonusa.co, PPU – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), M. Bijak Ilhamdani, menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, khususnya pada jalur zonasi yang dinilai masih menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan di lapangan.
Meskipun pendidikan bukan bidang yang menjadi fokus utama komisinya, Bijak mengaku merasa bertanggung jawab menyampaikan berbagai keluhan masyarakat, terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sepaku yang diwakilinya.
“Zonasi sebenarnya konsep yang baik untuk pemerataan pendidikan, tapi dalam praktiknya masih ada dampak negatif. Di Sepaku, ada siswa yang rumahnya dekat sekolah, tapi tidak diterima hanya karena faktor usia,” ungkap Bijak, Jumat (4/7/2025).
Ia juga menyoroti pelaksanaan jalur afirmasi yang dinilai belum memiliki regulasi yang jelas dan rawan disalahgunakan.
“Beberapa laporan menyebutkan jalur afirmasi justru dijadikan celah, bahkan ada yang disalahgunakan untuk menerima siswa titipan guru. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Menurut Bijak, Dinas Pendidikan perlu turun langsung memantau pelaksanaan PPDB di tiap sekolah, sebab kondisi geografis antarwilayah di PPU tidak bisa disamakan.
“Masih ada wilayah permukiman yang jauh dari sekolah. Jadi, bagaimana mengukur domisili dan zonasi di daerah seperti itu? Ini harus jadi perhatian,” ujarnya.
Bijak mengaku telah menerima banyak aduan dari warga terkait pelaksanaan PPDB. Ia menilai, minimnya sosialisasi aturan menjadi salah satu penyebab utama kesalahpahaman masyarakat.
“Banyak orang tua yang bingung. Rumahnya dekat sekolah tapi anaknya gagal masuk, sementara yang lebih jauh justru diterima. Sosialisasi harus diperkuat jauh sebelum PPDB dibuka, supaya tidak menimbulkan keresahan,” katanya.
Politisi muda itu juga menekankan pentingnya kebijakan khusus bagi sekolah tertentu, terutama yang memiliki kontribusi besar dari masyarakat sekitar.
“Misalnya orang tua ikut berperan dalam pembangunan sekolah, tapi karena aturan zonasi yang kaku, justru anaknya tidak diterima. Ini kan tidak adil,” ujarnya dengan nada prihatin.
Bijak berharap persoalan ini segera dibahas secara terbuka antara DPRD, khususnya Komisi II, dan Dinas Pendidikan PPU, agar ditemukan solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi nasional namun tetap berpihak kepada masyarakat.
“Asalkan tidak melanggar aturan, saya yakin bisa dicari jalan tengah. Intinya, PPDB harus menjamin rasa keadilan dan transparansi,” pungkasnya. (aw/adv/dprd/ppu)









