Infonusa.co, Samarinda – Rencana penerapan pajak 10% bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga menjadi pembicaraan hangat di berbagai daerah. Kebijakan yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini dinilai akan berdampak pada biaya sewa sarana olahraga publik maupun swasta.
Kebijakan tersebut memunculkan berbagai reaksi, termasuk dari pengelola fasilitas olahraga di Kalimantan Timur. Salah satunya datang dari pihak pengelola Stadion Utama Palaran di Samarinda yang menegaskan aturan itu belum berjalan di daerah mereka.
Kepala Seksi Pengelolaan Stadion Palaran Dispora Kaltim, Yudi Haryanto, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada penerapan pajak sebagaimana dimaksud dalam kebijakan pusat.
“Untuk saat ini di Samarinda belum diterapkan. Kalau terkait pajak itu saya belum tahu detailnya, tapi memang belum kita jalankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur yang mengatur tentang retribusi penggunaan fasilitas olahraga. Aturan ini menjadi dasar penarikan biaya sewa tanpa tambahan pajak sebagaimana rencana kebijakan dari Kementerian Keuangan.
“Kita belum bisa melaksanakan pajak 10% yang disampaikan Bu Sri Mulyani, karena masih mengikuti aturan daerah yang berlaku,” tegas Yudi.
Meski demikian, Yudi tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian jika pemerintah daerah memutuskan untuk mengikuti kebijakan pusat. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut perlu melalui proses pembahasan dan penetapan regulasi di tingkat daerah terlebih dahulu. (Ina/Adv/DisporaKaltim)









