INFONUSA.CO, PENAJAM – Penertiban kawasan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyisakan pertanyaan terkait tanaman sawit yang sebelumnya dikelola masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mempertanyakan dasar pengelolaan tanaman sawit setelah masyarakat dilarang memanen hasil tanaman yang selama ini mereka tanam dan rawat. Menurut Ishaq, persoalan tersebut bermula ketika Satgas PKH melakukan penertiban di kawasan yang terdapat tanaman sawit milik atau dikelola masyarakat. Setelah penertiban, tanaman tersebut diberi tanda larangan dan warga tidak diperbolehkan mengambil hasil panennya.
“Satgas PKH masuk, menemukan tanaman tersebut, kemudian dipasang pelang atau spanduk. Masyarakat dilarang mengambil, ada sanksi pidananya,” kata Ishaq.
Persoalan kemudian muncul ketika masyarakat mendapat informasi bahwa hasil tanaman yang tidak lagi boleh dipanen tersebut justru dikelola oleh pihak lain.
Ishaq menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil tanaman sawit tersebut diserahkan kepada PT Agrinas. Selanjutnya, pengelolaan diserahkan kepada pihak perusahaan lain.
“Setelah masyarakat tidak boleh mengambil hasil, kemudian diserahkan ke PT Agrinas, lalu Agrinas menyerahkan ke pihak lain untuk mengelola,” ujarnya.
Menurut Ishaq, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, tanaman sawit yang ditemukan di kawasan tersebut disebut merupakan tanaman yang sebelumnya dibuka, ditanam, dipupuk, dan dirawat masyarakat.
Ia mempertanyakan status tanaman tersebut serta dasar hukum yang digunakan untuk menentukan pihak yang berhak mengelola dan mengambil hasilnya.
Ishaq menyebut sejumlah perusahaan berada di kawasan tersebut, di antaranya PT Fajar Surya Swadaya, PT Bukit Subur, BWL, dan IHM. Salah satu hamparan yang disebut cukup luas berada di wilayah konsesi PT Fajar Surya Swadaya dengan luasan lebih dari 7.000 hektare.
Bagi Ishaq, apabila keberadaan sawit memang dinilai tidak sesuai dengan status kawasan, pemerintah perlu menjelaskan langkah penanganan tanaman tersebut. Termasuk apabila kawasan tersebut merupakan kawasan budidaya kehutanan yang tidak diperuntukkan bagi tanaman sawit.
“Kalau memang Satgas ingin menertibkan kawasan hutan dari tanaman sawit karena itu kawasan budidaya kehutanan, mestinya tanaman tersebut ditumbang dan dikembalikan untuk ditanami kayu-kayuan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apabila tanaman sawit tetap dipanen setelah masyarakat dilarang mengambil hasilnya. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pihak yang memanen, melainkan dasar kewenangan pengelolaan tanaman setelah penertiban dilakukan.
“Kalau dikelola oleh pihak lain, berarti ada pengelolaan lagi. Kalau kemudian bisa menanam lagi, berarti harus dilihat juga apakah itu sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Ishaq mengatakan DPRD PPU sejauh ini belum banyak dilibatkan dalam proses penanganan kawasan tersebut. Bahkan, Komisi I DPRD PPU belum pernah duduk bersama Satgas PKH untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai proses penertiban maupun mekanisme pengelolaan tanaman masyarakat.
“Satgas itu eksklusif. Kami tidak pernah duduk bersama,” katanya.
Karena itu, DPRD PPU mendorong adanya keterbukaan mengenai penertiban kawasan, terutama menyangkut tanaman yang telah ada sebelum proses penertiban dilakukan. Menurut Ishaq, pemerintah perlu menjelaskan secara terang status tanaman, dasar hukum pelarangan masyarakat memanen, hak masyarakat yang sebelumnya mengelola tanaman, hingga dasar penunjukan pihak lain untuk mengelola hasilnya.
“Penting agar penertiban kawasan tidak justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari lahan tersebut,” pungkasnya. (ADV/N/DPRDPPU)










