Warga Dilarang Panen Sawit, DPRD PPU Pertanyakan Siapa yang Berhak Mengelola

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman

INFONUSA.CO, PENAJAM – Penertiban kawasan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyisakan pertanyaan terkait tanaman sawit yang sebelumnya dikelola masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mempertanyakan dasar pengelolaan tanaman sawit setelah masyarakat dilarang memanen hasil tanaman yang selama ini mereka tanam dan rawat. Menurut Ishaq, persoalan tersebut bermula ketika Satgas PKH melakukan penertiban di kawasan yang terdapat tanaman sawit milik atau dikelola masyarakat. Setelah penertiban, tanaman tersebut diberi tanda larangan dan warga tidak diperbolehkan mengambil hasil panennya.

“Satgas PKH masuk, menemukan tanaman tersebut, kemudian dipasang pelang atau spanduk. Masyarakat dilarang mengambil, ada sanksi pidananya,” kata Ishaq.

Persoalan kemudian muncul ketika masyarakat mendapat informasi bahwa hasil tanaman yang tidak lagi boleh dipanen tersebut justru dikelola oleh pihak lain.

Ishaq menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil tanaman sawit tersebut diserahkan kepada PT Agrinas. Selanjutnya, pengelolaan diserahkan kepada pihak perusahaan lain.

“Setelah masyarakat tidak boleh mengambil hasil, kemudian diserahkan ke PT Agrinas, lalu Agrinas menyerahkan ke pihak lain untuk mengelola,” ujarnya.

Menurut Ishaq, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, tanaman sawit yang ditemukan di kawasan tersebut disebut merupakan tanaman yang sebelumnya dibuka, ditanam, dipupuk, dan dirawat masyarakat.
Ia mempertanyakan status tanaman tersebut serta dasar hukum yang digunakan untuk menentukan pihak yang berhak mengelola dan mengambil hasilnya.

Ishaq menyebut sejumlah perusahaan berada di kawasan tersebut, di antaranya PT Fajar Surya Swadaya, PT Bukit Subur, BWL, dan IHM. Salah satu hamparan yang disebut cukup luas berada di wilayah konsesi PT Fajar Surya Swadaya dengan luasan lebih dari 7.000 hektare.

Bagi Ishaq, apabila keberadaan sawit memang dinilai tidak sesuai dengan status kawasan, pemerintah perlu menjelaskan langkah penanganan tanaman tersebut. Termasuk apabila kawasan tersebut merupakan kawasan budidaya kehutanan yang tidak diperuntukkan bagi tanaman sawit.

“Kalau memang Satgas ingin menertibkan kawasan hutan dari tanaman sawit karena itu kawasan budidaya kehutanan, mestinya tanaman tersebut ditumbang dan dikembalikan untuk ditanami kayu-kayuan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan apabila tanaman sawit tetap dipanen setelah masyarakat dilarang mengambil hasilnya. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pihak yang memanen, melainkan dasar kewenangan pengelolaan tanaman setelah penertiban dilakukan.

“Kalau dikelola oleh pihak lain, berarti ada pengelolaan lagi. Kalau kemudian bisa menanam lagi, berarti harus dilihat juga apakah itu sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Ishaq mengatakan DPRD PPU sejauh ini belum banyak dilibatkan dalam proses penanganan kawasan tersebut. Bahkan, Komisi I DPRD PPU belum pernah duduk bersama Satgas PKH untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai proses penertiban maupun mekanisme pengelolaan tanaman masyarakat.

“Satgas itu eksklusif. Kami tidak pernah duduk bersama,” katanya.

Karena itu, DPRD PPU mendorong adanya keterbukaan mengenai penertiban kawasan, terutama menyangkut tanaman yang telah ada sebelum proses penertiban dilakukan. Menurut Ishaq, pemerintah perlu menjelaskan secara terang status tanaman, dasar hukum pelarangan masyarakat memanen, hak masyarakat yang sebelumnya mengelola tanaman, hingga dasar penunjukan pihak lain untuk mengelola hasilnya.

“Penting agar penertiban kawasan tidak justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari lahan tersebut,” pungkasnya. (ADV/N/DPRDPPU)

Berita Terkait

Karhutla Terus Berulang di PPU, DPRD Dorong Penyebab Kebakaran Diusut
Karhutla Masuk Area Konsesi, DPRD PPU Minta Perusahaan Tak Hanya Padamkan Api
Kartu Penajam Cerdas Belum Cair, DPRD PPU Akan Panggil Dinas Pengampu
Pemekaran PPU Ditarget Tuntas 2027, Babulu Tetap Lewat Jalur Mendagri
SPBU Baru Benuo Taka Diwacanakan, DPRD PPU Minta Kebutuhan dan Kuota Diperjelas
Penduduk PPU Tembus 200 Ribu, Kursi DPRD Berpotensi Bertambah Jadi 30
Kewenangan Daerah Makin Terbatas, DPRD PPU Soroti Dampaknya bagi Nelayan
Dana Bank Manfaat Tak Berputar, DPRD PPU Minta yang Mengendap Dikembalikan ke Kas Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:44 WIB

Karhutla Terus Berulang di PPU, DPRD Dorong Penyebab Kebakaran Diusut

Selasa, 8 September 2026 - 21:11 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, DPRD PPU Minta Perusahaan Tak Hanya Padamkan Api

Selasa, 8 September 2026 - 21:08 WIB

Kartu Penajam Cerdas Belum Cair, DPRD PPU Akan Panggil Dinas Pengampu

Senin, 7 September 2026 - 21:03 WIB

Pemekaran PPU Ditarget Tuntas 2027, Babulu Tetap Lewat Jalur Mendagri

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

SPBU Baru Benuo Taka Diwacanakan, DPRD PPU Minta Kebutuhan dan Kuota Diperjelas

Berita Terbaru

Foto: Eksebisi Gulat Tradisional Benjang pada Pembukaan Oltrad Erau Adat Kutai 2026

Pemkab Kukar

Dispora Kukar Buka Ruang Benjang Tampil di Tingkat Kecamatan

Rabu, 23 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Plt. Kepala Disperindag Kukar, Buhanuddin.

Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Kaji Legalitas Pungutan Parkir Tangga Arung

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:42 WIB