Infonusa.co, Samarinda – Angka pernikahan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) masih cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, sepanjang 2025 tercatat 288 kasus pernikahan anak di bawah usia 19 tahun, dengan Balikpapan sebagai daerah dengan angka tertinggi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menilai salah satu faktor utama tingginya kasus tersebut adalah minimnya edukasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja.
“Banyak anak-anak kita yang belum memahami tanggung jawab reproduksi. Mereka belum siap secara mental maupun fisik, sehingga risiko KDRT, stunting, hingga putus sekolah semakin besar,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Senin (21/7/2025).
Damayanti juga menyoroti peran KPAD yang dianggap belum maksimal dalam menangani persoalan krusial ini, meski lembaga tersebut mendapatkan dukungan anggaran hingga Rp500 juta per tahun.
“Kalau kita lihat di lapangan, yang responsif justru tim TRC PPA. Sementara KPAD terkesan pasif. Ini jadi catatan penting, karena lembaga tidak cukup hadir secara administratif, tapi juga harus bekerja nyata,” tegasnya.
Ia mendorong KPAD melakukan pembenahan internal, memperkuat sinergi lintas sektor, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya agar lebih responsif terhadap isu-isu perlindungan anak.
“Anggaran besar harus berbanding lurus dengan program nyata. Jangan hanya di atas kertas, tapi harus sampai ke masyarakat,” lanjutnya.
Sebagai langkah preventif, Damayanti mengusulkan adanya kolaborasi antara KPAD dan Dinas Pendidikan untuk merancang program edukasi kesehatan reproduksi sejak jenjang sekolah dasar hingga menengah.
“Permasalahan pernikahan dini tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Perlu pendekatan terintegrasi agar edukasi masuk ke ruang kelas, supaya anak-anak lebih siap menghadapi masa depan,” pungkasnya.(San/Adv/DPRDKaltim)









