Infonusa.co, Samarinda – Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya perusakan hutan di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang terus berlangsung di daerah tersebut.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sarkowi V Zuhry, mengingatkan bahwa pengawasan tambang sebenarnya menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
Menurutnya, keberhasilan dalam mengendalikan aktivitas tambang ilegal sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dirinya juga menekankan perlunya langkah tegas dan konsisten untuk menindak para pelaku perambahan dan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi serta mengancam keberlanjutan ekosistem di Kalimantan Timur.
“Pengawasan formal ada di pemerintah pusat melalui inspektur tambang. Tapi jumlahnya sangat terbatas. Mereka perlu didukung anggaran dan fasilitas agar bisa optimal,” jelasnya, pada Rabu (30/4/2025)
Meski bukan wewenang penuh daerah, Sarkowi menekankan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tetap harus proaktif.
“Kita tidak bisa tutup mata. Daerah tetap wajib melapor dan berkoordinasi,” tambahnya mempertegas terkait kasus KHDTK Unmul yang harus ditindak lanjuti serius.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan betapa besar tantangan pengawasan di Kaltim yang luas dengan ratusan izin tambang aktif. Oleh karena itu, sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama untuk mencegah aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, demi menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.
(San/Adv/DPRDKaltim)









