Sapto Tegaskan Angkutan Tambang Tak Boleh Bebani Jalan Umum, Infrastruktur Harus Dilindungi

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

Infonusa.co, Samarinda – Kerusakan jalan di sejumlah wilayah Kalimantan Timur kembali memicu perhatian DPRD Kaltim. Aktivitas angkutan tambang bermuatan berat yang melintasi jalan umum dinilai menjadi salah satu penyebab utama menurunnya kualitas infrastruktur publik.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang melarang penggunaan jalan umum oleh alat berat dan kendaraan tambang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kerusakan jalan yang semakin meluas.

Sapto mengungkapkan, larangan itu didasarkan pada temuan lapangan setelah gubernur meninjau langsung kondisi ruas jalan dari Samarinda hingga Kutai Barat dengan total panjang sekitar 320 kilometer. Dari hasil peninjauan tersebut, ruas Perian–Barong Tongkok disebut sebagai salah satu titik dengan tingkat kerusakan paling parah.

“Jalan itu tidak dirancang untuk menahan beban puluhan ton. Kalau terus dilalui angkutan tambang, kerusakan akan semakin cepat dan biaya perbaikannya sangat besar,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kendaraan tambang dengan muatan 40 hingga 60 ton jelas melebihi daya dukung jalan umum. Karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan lalu lintas alat berat dinilai menjadi langkah yang tepat.

Sapto juga mendukung upaya pemerintah provinsi yang mendorong perusahaan tambang memanfaatkan jalur alternatif seperti sungai atau laut, sehingga tekanan terhadap jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten dapat dikurangi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara regulasi, perusahaan tambang memang diwajibkan memiliki jalur angkut sendiri beserta fasilitas pendukungnya. Termasuk di dalamnya keberadaan Terminal Khusus (Tersus) sebagai syarat penting dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Pemenuhan fasilitas itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Setelah syaratnya lengkap, barulah proses perizinan bisa berjalan,” tegas Sapto.

Ia berharap seluruh perusahaan tambang dapat mematuhi aturan yang berlaku agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan infrastruktur publik yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat. (Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru

Foto: Sekda Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar

Kukar Matangkan Lokasi Lomba dan Kontingen Jelang MTQ Kaltim

Jumat, 16 Okt 2026 - 19:27 WIB