Sapto Tegaskan Angkutan Tambang Tak Boleh Bebani Jalan Umum, Infrastruktur Harus Dilindungi

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

Infonusa.co, Samarinda – Kerusakan jalan di sejumlah wilayah Kalimantan Timur kembali memicu perhatian DPRD Kaltim. Aktivitas angkutan tambang bermuatan berat yang melintasi jalan umum dinilai menjadi salah satu penyebab utama menurunnya kualitas infrastruktur publik.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang melarang penggunaan jalan umum oleh alat berat dan kendaraan tambang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kerusakan jalan yang semakin meluas.

Sapto mengungkapkan, larangan itu didasarkan pada temuan lapangan setelah gubernur meninjau langsung kondisi ruas jalan dari Samarinda hingga Kutai Barat dengan total panjang sekitar 320 kilometer. Dari hasil peninjauan tersebut, ruas Perian–Barong Tongkok disebut sebagai salah satu titik dengan tingkat kerusakan paling parah.

“Jalan itu tidak dirancang untuk menahan beban puluhan ton. Kalau terus dilalui angkutan tambang, kerusakan akan semakin cepat dan biaya perbaikannya sangat besar,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kendaraan tambang dengan muatan 40 hingga 60 ton jelas melebihi daya dukung jalan umum. Karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan lalu lintas alat berat dinilai menjadi langkah yang tepat.

Sapto juga mendukung upaya pemerintah provinsi yang mendorong perusahaan tambang memanfaatkan jalur alternatif seperti sungai atau laut, sehingga tekanan terhadap jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten dapat dikurangi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara regulasi, perusahaan tambang memang diwajibkan memiliki jalur angkut sendiri beserta fasilitas pendukungnya. Termasuk di dalamnya keberadaan Terminal Khusus (Tersus) sebagai syarat penting dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Pemenuhan fasilitas itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Setelah syaratnya lengkap, barulah proses perizinan bisa berjalan,” tegas Sapto.

Ia berharap seluruh perusahaan tambang dapat mematuhi aturan yang berlaku agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan infrastruktur publik yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat. (Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD
Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi
Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​
Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat
DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda
Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota
6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:49 WIB

DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda

Berita Terbaru