Sapto Tegaskan Angkutan Tambang Tak Boleh Bebani Jalan Umum, Infrastruktur Harus Dilindungi

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

Infonusa.co, Samarinda – Kerusakan jalan di sejumlah wilayah Kalimantan Timur kembali memicu perhatian DPRD Kaltim. Aktivitas angkutan tambang bermuatan berat yang melintasi jalan umum dinilai menjadi salah satu penyebab utama menurunnya kualitas infrastruktur publik.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang melarang penggunaan jalan umum oleh alat berat dan kendaraan tambang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kerusakan jalan yang semakin meluas.

Sapto mengungkapkan, larangan itu didasarkan pada temuan lapangan setelah gubernur meninjau langsung kondisi ruas jalan dari Samarinda hingga Kutai Barat dengan total panjang sekitar 320 kilometer. Dari hasil peninjauan tersebut, ruas Perian–Barong Tongkok disebut sebagai salah satu titik dengan tingkat kerusakan paling parah.

“Jalan itu tidak dirancang untuk menahan beban puluhan ton. Kalau terus dilalui angkutan tambang, kerusakan akan semakin cepat dan biaya perbaikannya sangat besar,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kendaraan tambang dengan muatan 40 hingga 60 ton jelas melebihi daya dukung jalan umum. Karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan lalu lintas alat berat dinilai menjadi langkah yang tepat.

Sapto juga mendukung upaya pemerintah provinsi yang mendorong perusahaan tambang memanfaatkan jalur alternatif seperti sungai atau laut, sehingga tekanan terhadap jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten dapat dikurangi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara regulasi, perusahaan tambang memang diwajibkan memiliki jalur angkut sendiri beserta fasilitas pendukungnya. Termasuk di dalamnya keberadaan Terminal Khusus (Tersus) sebagai syarat penting dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Pemenuhan fasilitas itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Setelah syaratnya lengkap, barulah proses perizinan bisa berjalan,” tegas Sapto.

Ia berharap seluruh perusahaan tambang dapat mematuhi aturan yang berlaku agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan infrastruktur publik yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat. (Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:27 WIB

Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh

Berita Terbaru