Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, kembali mengingatkan soal penataan aset daerah, khususnya kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang hingga kini masih dikuasai oleh sejumlah pejabat yang telah memasuki masa purna tugas.
Menurut Sapto, pengembalian aset daerah seharusnya dilakukan secara otomatis tanpa harus menunggu peringatan atau perintah resmi. Ia menilai kesadaran pribadi mantan pejabat menjadi kunci dalam menjaga tata kelola aset pemerintah yang tertib dan akuntabel.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, tercatat masih
terdapat 86 unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan. Aset tersebut tersebar di 15 organisasi perangkat daerah (OPD), dengan jumlah terbesar berada di Sekretariat Daerah sebanyak 34 unit.
Selain itu, kendaraan dinas juga tercatat belum dikembalikan di sejumlah OPD lain, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebanyak 14 unit, Dinas Sosial 7 unit, Dinas Pariwisata 6 unit, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa 4 unit. Sementara sisanya tersebar di BPKAD, Dispora, Disnakertrans, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Bapenda, Disdikbud, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Melihat kondisi tersebut, Sapto meminta BPKAD segera mengambil langkah aktif dengan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada para pensiunan agar kendaraan dinas segera dikembalikan ke masing-masing perangkat daerah.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas penunjang kerja pejabat aktif. Oleh karena
itu, ketika masa jabatan berakhir, aset tersebut harus segera dialihkan untuk mendukung kinerja pejabat pengganti.
“Kendaraan ini seharusnya segera kembali ke dinas terkait agar bisa dimanfaatkan lagi untuk kepentingan pelayanan dan operasional pemerintahan,” ujarnya.
Sapto juga menanggapi langkah Pemprov Kaltim yang mulai melakukan penarikan kendaraan secara langsung. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah tepat, meskipun seharusnya tidak perlu dilakukan apabila kesadaran mantan pejabat berjalan dengan baik.
“Fasilitas negara bukan milik pribadi. Ketika sudah tidak menjabat, sudah seharusnya semua aset, termasuk kendaraan dan rumah dinas, dikembalikan,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Ia menambahkan bahwa prosedur administratif hanyalah pelengkap. Yang terpenting, kata dia, adalah sikap bertanggung jawab dari para pensiunan agar proses pengembalian aset tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
Menutup pernyataannya, Sapto kembali menekankan pentingnya disiplin dalam pengelolaan aset daerah.
“Tidak perlu menunggu ditegur. Kalau masa tugas sudah selesai, aset negara harus dikembalikan,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









