infonusa.co, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Kegiatan yang dihadiri puluhan masyarakat tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Royal Park Samarinda, Jalan Sentosa.
Ia menyampaikan, Perda bantuan hukum merupakan hal penting untuk diketahui masyarakat banyak, sebab di jaman sekarang sangat minim pemahaman hukum di tengah warga.
“Pengertian terhadap bantuan hukum yang ada pada nomor 5 tahun 2019 sebenarnya tata caranya sudah teratur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 56 tahun 2021,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Sapto, ketika masyarakat yang mengalami proses hukum baik Perda, Pidana ataupun ahli waris, maka telah mengetahui cara menanggulangi hal tersebut.
“Maka akan ribet nantinya ketika mereka tidak paham. Binggung mau kemana? Makanya perlu edukasi yang baik serta sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
“Masyarakat Kaltim harus bisa memahami sosialisasi yang diselenggarakan oleh DPRD Kaltim, melalui bantuan hukum nantinya masyarakat bisa sejahtera,” sambungnya.(HN/ADV/EKO)