Infonusa.co, Samarinda – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari mendatang menjadi tantangan besar bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Menyikapi hal tersebut, DPRD Kalimantan Timur menilai langkah kolaboratif yang dibangun Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim sebagai bentuk kesiapan yang patut diapresiasi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan bahwa perubahan sistem hukum pidana nasional menuntut kesiapan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis dan substantif di lapangan. Karena itu, kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan pemerintah kabupaten/kota, menjadi sangat krusial.
“KUHP baru membawa perubahan cara pandang dan metode penanganan perkara. Tanpa koordinasi yang solid, penerapannya bisa menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana,” ujar Darlis.
Ia menilai sinergi antara Pemprov Kaltim dan Kejati Kaltim merupakan fondasi penting agar seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan aturan baru. Keseragaman tafsir, menurutnya, menjadi kunci agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Selain kesiapan teknis, Darlis juga menyoroti persoalan klasik yang selama ini membebani sistem pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut kehadiran sanksi alternatif dalam KUHP baru, seperti pidana kerja sosial, dapat menjadi solusi jangka panjang jika diterapkan secara tepat.
“Pendekatan pemidanaan kini tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan efektivitas. Ini peluang untuk mengurangi beban lapas yang selama ini overload,” jelasnya.
Darlis turut mengapresiasi dukungan Pemprov Kaltim terhadap Kejati dalam mempersiapkan transisi penerapan KUHP baru. Ia optimistis dengan dukungan tersebut, proses adaptasi regulasi dapat berjalan lebih terstruktur dan minim hambatan.
Lebih lanjut, ia memastikan DPRD Kaltim akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar implementasi KUHP baru di daerah tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun ketimpangan penerapan hukum.
“Legislatif akan terus mengawal. Tujuan kita satu, memastikan penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kaltim,” pungkasnya.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









